Pemprov Bengkulu Proses SK Pimpinan DPRD Kabupaten
Ilustrasi pimpinan DPRD-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, BENGKULU - Biro Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Provinsi Bengkulu, tengah memproses Surat Keputusan (SK) Pimpinan DPRD Kabupaten periode 2024-2029. Penerbitan SK ini berdasarkan usulan dari pemerintah kabupaten.
Kepala Biro Pemkesra Setda Provinsi Bengkulu, Ferry Ernes Parera mengatakan, usulan yang masuk berasal dari Kabupaten Bengkulu Selatan, Kepahiang dan Bengkulu Utara.
BACA JUGA:1.600 Bidang Tanah di Seluma Terdaftar di PTSL Tahun Ini
BACA JUGA:Korban Lakalantas di Air Teras Meninggal Dunia
“Untuk tiga kabupaten lainnya, dua kabupaten yakni Kepahiang dan Bengkulu Selatan sudah mengajukan proses penerbitan SK,” kata Ferry, Selasa (22/10).
Ferry mengatakan, hingga saat ini hanya kabupaten Bengkulu Tengah yang belum menyerahkan nama unsur pimpinan DPRD. Untuk Kabupaten Seluma dan Mukomuko, hanya tinggal usulan ketua, dan wakilnya sudah dilantik.
BACA JUGA:Minim Fasilitas, SMPN 22 Seluma Butuh Rehab Perpustakaan dan WC
BACA JUGA:Tenaga Kesehatan Ditempatkan di Desa, Harus Peduli Kesehatan Warga
“Walaupun baru wakilnya yang diajukan kami tetap terbitkan SK-nya,” kata Ferry.
Ferry mengatakan, pimpinan sifatnya kolektif kolegial, sehingga jika belum ada ketua atau hanya wakilnya yang dilantik, maka bisa memimpin sidang.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri. Meskipun demikian, pihaknya berharap DPRD kabupaten segera menyampaikan usulan, agar tidak menjadi kendala dalam pelaksanaan agenda kerja DPRD.
BACA JUGA:ADD Seluma Ditambah Jadi Rp 66 Miliar, Kades dan Perangkat Dipastikan Gajian
BACA JUGA:Surat Suara Pilkada Bengkulu Selatan Belum Dicetak, Tunggu Putusan Gugatan Reskan
“Prinsipnya menunggu usulan dari Kabupaten, kalau segera disampaikan langsung kita proses SK-nya,” demikian Ferry.
(cia)