Bawaslu Beri Pesan Khusus untuk Kades
Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat, S.Pd.I.-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Bawaslu Bengkulu Selatan memberi pesan khusus untuk kepala desa (kades) se Bengkulu Selatan. Pesan itu terkait netralitas dalam perhelatan pilkada serentak tahun 2024 ini.
Kades diingatkan agar tidak bermain api dengan memihak atau mendukung pasangan calon (paslon) secara terang terangan.
BACA JUGA:1.068 Peserta Bakal Rebutan 500 Formasi PPPK Kaur
BACA JUGA:Deplover Wajib Mendapatkan Izin Pemda Sebelum Dirikan Bangunan
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2024 tentang Desa, kades tidak boleh terlibat politik praktis. Artinya wajib netral dalam pemilu, termasuk di pilkada serentak tahun 2024 ini,” tegas Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat, S.Pd.I.
Di tahun politik, kades memang menjadi primadona. Banyak paslon atau pun tim pemenangan yang mendekati kades dengan tujuan ingin meraup dukungan. Kades biasanya mendapat tugas untuk mengkondisikan masyarakat agar bisa diarahkan memilih calon tertentu.
BACA JUGA:Stok Terpenuhi, Harga Cabai Merah Stabil
BACA JUGA:BBM Kembali Sulit Didapatkan, Antrean BBM Hampir 1 KM
“Kami mendapat informasi kalau kades didekati tim paslon. Kemudian diberikan tugas untuk mengkondisikan massa atau masyarakat di desanya agar diarahkan memilih paslon tertentu,” beber Arif
Arif mengingatkan kades agar bersikap tegas. Jangan mau digoda apalagi sampai tergoda dengan rayuan paslon. Sebab jika ketahuan kades tidak netral, maka konsekuensinya cukup berat, jabatan taruhannya.
BACA JUGA:Intensif Karbon Rp11 Miliar Direalisasikan Akhir Tahun
BACA JUGA:Cek Rekening! TPG Tamsil Triwulan III Segera Cair
“Kalau kades terbukti mendukung atau memihak paslon tertentu, maka akan diberi sanksi. Sanksinya bisa sanksi pidana bahkan pemecetan dari jabatan,” tegas Arif. (yoh)