Giliran Konsultan Pengawas Proyek Pasar Inpres Ditahan Jaksa

Konsultan Pengawas yang sudah ditetapkan tersangka ditahan jaksa, Senin 21 Oktober 2024-Julianto-radarselatan.bacakoran.co

BACA JUGA:Kemendagri Kembali Imbau Daerah Antisipasi Lonjakan Inflasi

Kemudian tersangka lain berinsial PND selaku PPK sebelum tender dimulai memberikan KAK dan HPS yang seharusnya bersifat rahasia kepada tersangka RST dan meminta tTersangka RST untuk menyiapkan beberapa perusahaan untuk mengikuti tender. Tersangka RST pun menggunakan 3 (tiga) perusahaan pendamping dalam mengikuti tender.

Tersangka RST juga meminta bantuan tersangka lain berinisial THB selaku Anggota POKJA UKPBJ Kabupaten Kaur agar memenangkan CV. TP. Padahal dalam dokumen penawaran CV. TP, tersangka RST tidak menggunakan data/dokumen yang sebenarnya terkait tenaga ahli/personel inti. Hanya menggunakan nama-nama saja.

BACA JUGA:Debat Pasangan Cagub-Cawagub Digelar 3 Kali, Ini Jadwal dan Temanya

Karena tender telah diatur sedemikian rupa, tersangka RST pun memenangkan tender. Namun dalam pelaksanaan pekerjaan perencanaan, tersangka RST menggunakan subkontrak kepada APN, yang mengakibatkan dokumen gambar rencana dan engineer estimate tidak dapat dipertanggungjawabkan dan merugikan keuangan negara.

Sementara untuk keterlibatan konsultan pengawasan, tersangka IND meminjam perusahaan kepada orang lain. Sebelum tender, tersangka IND telah menerima KAK dan HPS dari tersangka PND selaku PPK.

BACA JUGA:Ini Syarat Laporkan Pelanggaran Pilkada, Lewat 7 Hari Hangus

Bahwa sebagaimana dokumen penawaran biaya, terdapat biaya tenaga ahli. Namun kenyataannya tersangka IND tidak melibatkan personel inti tersebut dalam kegiatan pengawasan.

Melainkan hanya KDK dan untuk personel lainnya, tersangka IND hanya menggunakan nama-nama personel inti sebagai syarat mengikuti tender tanpa sepengetahuan dan seizin para tenaga ahli tersebut. Sehingga pembayaran terhadap para personal inti tidak sesuai dengan dokumen penawaran CV. TJK.

BACA JUGA:Kedaluwarsa, Obat Senilai Rp 2 Miliar Dimusnahkan

"Tersangka IND dalam kegiatan pengawasan tidak melakukannya secara komprehensif, dan tidak dilakukan uji mutu terhadap kualitas bangunan. Sehingga mengakibatkan bangunan Pasar Inpres Bintuhan dinyatakan gagal konstruksi. Dalam pengerjaan proyek tersebut tidak menggunakan material yang sesuai spesifikasi sehingga berdasarkan temuan Ahli Konstruksi dinyatakan Gagal Konstruksi sehingga tidak dapat dimanfaatkan dan merugikan keuangan negara," ujar Kasi Pidsus.

Sebelumnya lima tersangka sudah ditahan diduga korupsi dana belanja gedung dan bangunan Dana Alokasi Khusus Tugas Pembantuan (DAK TP) untuk diserahkan kepada Pemerintah Daerah (revitalisasi Pasar Raya Inpres Bintuhan) oleh Diskop-UKM-Prindag Kaur Tahun Anggaran 2022.

BACA JUGA:BMKG Prediksi Intensitas Hujan Di Bengkulu Mulai Turun

Lima tersangka yang lebih dulu ditetapkan yakni AGS yang menjabat Kepala Dinas Kop-UKM-Perindag Kaur tahun 2022, selaku Pengguna Anggaran (KPA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Kemudian PND selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). MLD selaku Direktur CV. SYB, SDR selaku Peminjam Perusahaan CV. SYB dan THB selaku Anggota Pokja. (jul)

Tag
Share