Ini Syarat Laporkan Pelanggaran Pilkada, Lewat 7 Hari Hangus

Komisioner Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan pelanggaran selama masa kampanye pilkada serentak tahun 2024 wajib melengkapi persyaratan formal dan materiel. Hal itu untuk memudahkan tindaklanjut laporan yang disampaikan ke Bawaslu.

“Laporan yang disampaikan wajib memenuhi syarat formal dan materiel. Adapun syarat formalnya yakni identitas pelapor, nama dan alamat/domisili terlapor, waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 hari sejak diketahuinya pelanggaran, dan kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dengan kartu identitas,” kata Komisioner Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat, S.Pd.I.

BACA JUGA:Putra Asli Kedurang Dilantik Menjadi Mendes-PDT di Kabinet Prabowo-Gibran

Sedangkan syarat materiel yakni waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran wajib diterangkan secara jelas dan rinci, uraian kejadian dugaan pelanggaran, dan bukti yang menguatkan dugaan terjadinya pelanggaran.

BACA JUGA:BMKG Prediksi Intensitas Hujan Di Bengkulu Mulai Turun

“Kalau laporan sudah memenuhi syarat formal dan meteriel, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosdur penanganan laporan dugaan pelanggaran selama tahapan pilkada serentak ini,” tegas Arif.

BACA JUGA:Temuan BPK Tahun 2022 Masih Dalam Proses Tindak Lanjut

Arif menekankan, masyarakat agar tidak menunda penyampaian laporan dugaan pelanggaran. Sebab jika laporan disampaikan lebih 7 hari dari terjadinya dugaan pelanggaran. Maka laporan tersebut tidak bisa lagi diproses, maka laporan itu akan hangus.

BACA JUGA:Penataan Kantor Gubernur Bengkulu Dilanjutkan Tahun Depan

“Laporan dugaan pelanggaran yang melebihi batas waktu yang ditentukan, menjadikan laporan tidak memenuhi syarat formal dan laporan tidak diregistrasi,” tukas Arif. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan