Kedaluwarsa, Obat Senilai Rp 2 Miliar Dimusnahkan
KEDALUWARSA: Bupati Kaur menyerahkan obat kedaluarsa kepada pihak ketiga untuk dimusnahkan-julianto-radarselatan.bacakoran.co
BACA JUGA:Temuan BPK Tahun 2022 Masih Dalam Proses Tindak Lanjut
terutama obat generik dan bahan alat kesehatan adalah bagian dari upaya untuk peningkatan akses dan kualitas pelayanan dasar serta secara tidak langsung mendukung pelayanan kesehatan sekunder dan tersier dalam rangka percepatan penurunan angka kematian, yang tujuan akhirnya pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan.
“Dengan adanya kegiatan ini, masyarakat dapat terlindungi dari bahaya yang disebabkan penggunaan obat serta bahan alat kesehatan yang tidak memenuhi syarat untuk digunakan dalam pelayanan kesehatan,” kata Bupati. (jul)