Kedaluwarsa, Obat Senilai Rp 2 Miliar Dimusnahkan

KEDALUWARSA: Bupati Kaur menyerahkan obat kedaluarsa kepada pihak ketiga untuk dimusnahkan-julianto-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - BINTUHAN, Sebanyak 196 jenis obat berbagai merek senilai Rp 2 miliar lebih terpaksa dimusnahkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaur.

Hal ini lantaran obat-obatan itu sudah kedaluwarsa atau expired. Langkah ini dilakukan guna memastikan obat kedaluarsa tidak disalahgunakan dan dapat tertangani dengan baik.

BACA JUGA:Bengkulu Selatan Potensial Pengembangan Gula Aren

“Untuk obat-obat yang kita musnahkan ini memang sudah kedaluarsa, kita melakukan pemusnahan obat ini secara bertahap dan untuk tahap awal ini sekitar 5 ton dari total lebih kurang 8 ton,” kata Kepala Dinkes Kaur Yasman, AMK, M.Pd di sela-sela kegiatan penimbangan obat serta bahan alat kesehatan kadaluarsa dihalaman gudang Farmasi Dinkes Kaur, Senin 21 Oktober 2024.

Dikatakan Yasman, obat yang dimusnahkan ini merupakan pengadaan obat mulai tahun 2019 hingga 2023. Dimana obat kedaluwarsa termasuk dalam salah satu limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang diatur pengelolaannya termasuk pelayanannya. Sehingga dalam pemusnahan obat kadaluarsa tersebut harus dengan menggunakan jasa pihak ketiga.

BACA JUGA:Bengkulu Selatan Potensial Pengembangan Gula ArenBACA JUGA:BMKG Prediksi Intensitas Hujan Di Bengkulu Mulai Turun

“Untuk pemusnahan obat ini dilakukan dengan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga yang telah berizin dalam pengelolaan limbah B3 yakni PT Epras Jaya Murni Perkasa, ini sesuai dengan Permendagri nomor 17 tahun 2017,” terangnya.

Ditambahkannya, dimana 196 jenis obat yang akan dimusnahkan itu yakni Tablet sebanyak 88 jenis dengan jumlah sediaan 4.581.488 tablet.

BACA JUGA:Putra Asli Kedurang Dilantik Menjadi Mendes-PDT di Kabinet Prabowo-Gibran

Sirup 16 jenis sebanyak 35.278 botol, Obat Luar 16 jenis sebanyak 21.078 pcs, Cairan 9 jenis sebanyak 14.751 botol, Paranteral 39 jenis sebanyak 97.348 vial/botol dan BMHP 28 jenis sebanyak 53.653 Pcs.

Obat kedaluwarsa yang berasal dari Puskemas dan RSUD Kaur ini sebelumnya disimpan dalam ruangan terpisah dari obat lainnya. Sehingga dipastikan obat kedaluarsa yang ada tidak diberikan kepada masyarakat.

BACA JUGA:Layanan Puskesmas M. Taha Pindah ke Gedung Eks Akbid Manna

“Harapan kita dengan pemusnahan obat ini dapat menghindari masyarakat dari dari penyalahgunaan obat kadaluarsa tersebut,” harapnya.

Sementara itu, Bupati Kaur H Lismidianto yang hadir langsung dalam pemusnahan obat itu menyampaikan, penyediaan dan pengelolaan obat,

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan