Jadi Tersangka, Mantan Bupati Seluma Ajukan Prapradilan, Sidang Perdana 28 Oktober

Mantan Bupati Seluma Ajukan Prapradilan, Sidang Perdana 28 Oktober-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Jaksa Kejari Seluma di Lapas Malabero Bengkulu. Mantan Bupati Seluma berinisial ME mengajukan praperadilan ke PN Tais.

Praperadilan tersebut sudah didaftarkan oleh ME melalui 7 orang penasihat hukum (PH). Praperadilan didaftarkan dan disampaikan karena ME merasa tidak bersalah atas kasus dugaan korupsi tukar guling lahan antara Pemkab Seluma dengan Murman Effendi tahun 2008 lalu. 

BACA JUGA:Ratusan Atlet Adu Ketangkasan Perebutkan Piala Menpora

Sementara itu setelah diterimanya pengajuan permohonan Praperadilan yang telah diajukan tersebut  dijadwalkan  akan mulai disidangkan pada 28 Oktober pekan depan. 

Ketua Pengadilan Negeri Tais, Mince Setiawaty Ginting, melalui Humas, Galuh Wahyu Kumalasari membenarkan mengenai hal itu.

BACA JUGA:Cuaca Membaik, Nelayan Kaur Panen Ikan Marlin

Permohonan Praperadilan tersebut telah diajukan oleh pemohon atas nama ME, dengan memberikan kuasa pemohon kepada Kuasa Hukumnya. Dengan pihak Termohon yakni, Kejaksaan Negeri Seluma.

"Untuk jadwal sidangnya sudah ditetapkan oleh Hakim yang ditunjuk. Akan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 28 Oktober 2024 pekan depan," tegasnya. 

BACA JUGA:Jokowi Akui Tak Semua Tantangan Dapat Dia Selesaikan Di Masa Kepemimpinannya

Dalam pengajuan permohonan Praperadilan yang telah diajukan oleh 7 kuasa hukum tersangka. Telah terdaftar di Pengadilan Negeri Tais. Berdasarkan Pengajuan Perkara Pidana Pra Peradilan Nomor 3/Pid.Pra/2024/PN Tas.

Telah diajukan di Pengadilan Negeri Tais, pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 oleh Pemohon atas nama Murman Effendi dengan termohon Kejaksaan Negeri Seluma.

BACA JUGA:Tekan Angka Stunting Melalui Lomba Bayi Sehat

"Untuk agenda sidang pertama, pembacaan permohonan yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2024.  Oleh Hakim Tunggal, Andi Bungawali Anastasia," ujarnya. 

Diketahui, jika pengajuan permohonan Praperadilan yang telah diajukan oleh tersangka Murman Effendi melalui kuasa hukum nya. Yakni, mengenai sah atau tidaknya penetapan status tersangka.

Tag
Share