Pelaku UMKM Harus Tahu, Pelaporan Penanaman Modal Itu Penting

Kepala DPMPTSP Bengkulu Selatan, Dr E Edwin Permana, MT MM-IST-radarselatan.bacakoran.co

KOTA MANNA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Bengkulu Selatan terus berusaha mensosialisasikan dan mengimbau para pelaku usaha di Bengkulu Selatan agar menyampaikan pelaporan kegiatan penanaman modal. Karena tidak sedikit masyarakat, khusus para pelaku Usah Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang belum mengetahui konsekuensi dan keuntungan terkait Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Sehingga tak jarang para pelaku UMKM ini seakan mengabaikan untuk melakukan LKPM setiap triwulan. 

Kepala DPM-PTSP BS, Dr. E. Edwin Pramana MT, MM mengatakan, setiap usaha yang dimiliki masyarakat wajib melakukan LKPM setiap tiga bulan sekali. Hal ini agar usaha mereka bisa terdafar disistem Online Single Submission (OSS) yaitu perizinan berusaha terintegritas secara elektronik.

"Dengan aktif melakukan LKPM, para pelaku UMKM tersebut bisa semakin maju, karena mereka terdaftar. Apalagi untuk bisa bekerjasama dengan pemerintah dan mendapatkan berbagai jenis bantuan, UMKM wajib aktif dan terdaftar di OSS," kata Edwin.

Disampaikan Edwin, untuk diketahui pelaporan triwulan IV semester ini segera berakhir. Jika mereka para pelaku UMKM tidak melakukan LKPM, maka usaha mereka tidak terdaftar dalam akses sistem aplikasi OSS. Sehingga, konsekuensi peluang kerjasama dengan pemerintah pasti tidak akan bisa. Hal ini tentu sangat merugikan pelaku usaha itu sendiri. Mengingat, untuk kerjasama dengan pemerintah, yang terpenting itu UMKM aktif dan telah terdaftar di aplikasi OSS. Untuk itu, lanjut Edwin, guna mempermudah pelaku UMKM dalam menyampaikan laporan usahanya, pihaknya telah membuat program "Warung Konsultasi" LKPM di DPM-PTSP BS. Dalam program ini, para pelaku UMKM bisa datang serta bertanya-tanya terkait soal LKPM di warung tersebut. Mulai dari tata cara melakukan LKPM hingga beberapa pelayanan lainnya. "Pelaku UMKM yang tidak aktif juga akan mendapatkan konsekuensi berupa susah mendapatkan pinjaman dari perbankan. Sebab, jika usahanya tidak aktif, maka dipastikan pinjaman di bank tidak akan cair, selain itu juga akses usaha mereka di aplikasi OSS dipersulit karena itu segera laporkan kegiatan penanaman modal usaha anda sebelum terlambat," pungkasnya. (one)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan