Jaksa Sita 19 Hektar Lahan Kasus Tukar Guling di Seluma

Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Jaksa Kejari Seluma melakukan penyitaan lahan seluas 19 hektar yang ada di kawasan Kelurahan Sembayat serta 19 hektar lahan di komplek perkantoran Pemkab Seluma.

Penyitaan lahan dilakukan terkait perkara tukar guling antara Pemkab Seluma dengan Murman Effendi pada tahun 2008 yang diduga menyebabkan kerugian negara.

BACA JUGA:Balai Pemasyarakatan Siap Bergabung di MPP

Dalam kasus ini jaksa sudah menetapkan empat orang tersangka. Yakni mantan Bupati Seluma tahun 2005-2010 berinisial ME, mantan Sekda Seluma tahun 2003-2011 berinisial MT, mantan Ketua DPRD Seluma Periode 2004-2009 berinisial RA, serta mantan Kepala BPN Seluma tahun 2006-2012 berinisial DH.

Kajari Seluma Eka Nugraha didampingi Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni mengatakan lahan seluas 19 hektar tersebut disita oleh Jaksa Kejari Seluma sebagai barang bukti dalam pada kasus tukar guling lahan tersebut.

BACA JUGA:950 Pemilih Pemula di Kaur Belum Miliki e-KTP

"Saat ini untuk lahan seluas 19 hektar yang ada di Kelurahan Sembayat serta di komplek Pematang Aur kami sita. Untuk keperluan penyidikan perkara tukar guling," tegas Kasi Pidsus kepada wartawan. 

Dalam perkara tukar guling lahan tahun 2008 tersebut, Jaksa Kejari Seluma sudah memeriksa 80 orang saksi serta menyita dokumen pembebasan serta proses tukar guling lahan yang terjadi pada 2008 tersebut. 

BACA JUGA:Perkara Pembebasan Lahan Diseluma Naik Status ke Penyidikan

"Saat ini masih kami kembangkan kasusnya, saksi yang diperiksa sekitar 80 orang serta dokumen yang berkaitan dengan proses tukar guling sudah kami sita," tegas Kasi Pidsus. 

Sementara itu kasus tukar guling dimulai ketika, Pemkab Seluma pada 2007 melakukan pembebasan lahan di Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur yang rencananya akan dipergunakan untuk pabrik semen.

BACA JUGA:Operasi Zebra Nala, Ratusan Pengendara Ditilang

Kemudian pada 2008 pembangunan pabrik semen tidak jadi dilaksanakan. Atas inisiatif tersangka ME yang pada satu itu menjabat Bupati Seluma, dilakukan perjanjian tukar menukar tanah milik Pemkab Seluma dengan tanah milik dirinya selaku perorangan yang berlokasi di area Pematang Aur komplek Perkantoran Pemkab Seluma seluas 74 hektar.

BACA JUGA:Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Tamu Negara Mulai Tiba Hari Ini

Tag
Share