Tersangka Tukar Guling Lahan Bisa Bertambah
Tersangka Tukar Guling Lahan Bisa Bertambah-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
BACA JUGA:Pemdes Padang Beriang Akan Membangun Rabat Beton Sepanjang 140 Meter
Berdasarkan Rekapitulasi Kartu Inventaris Barang KIB A. Kemudian pada tahun 2008 pembangunan pabrik semen tidak jadi dilaksanakan.
Kemudian atas inisiatif tersangka ME yang pada satu itu menjabat Bupati Seluma, dilakukan perjanjian tukar menukar tanah milik Pemkab Seluma dengan tanah milik dirinya selaku perorangan yang berlokasi di area Pematang Aur komplek Perkantoran Pemkab Seluma seluas 74 Hektar.
BACA JUGA:Pelaku UMKM Ikut Sukseskan Roadrace di Padang Panjang
Dengan pernyataan 19 hektar akan ditukarkan kepada Pemkab Seluma dan sisanya 55 hektar akan dibebaskan oleh Pemkab Seluma.
Kemudian, pada tanggal 22 Desember 2008, terjadi Kesepakatan antara Pemkab Seluma dengan saudara Murman Efendi (selaku Bupati Seluma) perihal tukar menukar tanah seluas 19 hektar milik Pemkab Seluma di Desa Sembayat dengan tanah milik ME (selaku Perorangan) yang terletak di area perkantoran Pemkab Seluma saat ini.
BACA JUGA:Sekda: KONI Diharapkan Bisa Majukan Prestasi Olahraga
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Seluma Nomor 555 tahun 2008, Tentang Pelepasan Hak atas Tanah Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma Kepada Saudara Murman Efendi (Selaku perseorangan) yang berdasarkan persetujuan Ketua DPRD Kabupaten Seluma saat itu RA.
"Dari proses tukar guling atau tukar menukar lahan antara Pemkab Seluma dengan ME tersebut, setelah dilakukan penghitungan kerugian negara diketahui negara dirugikan sebesar Rp 19 miliar lebih. Ini berdasarkan perhitungan KJPP serta KAP," tegas Kasi Pidsus.
BACA JUGA:Fakta Menarik Candi Selogriyo, Candi yang Berdiri Megah Di Lereng Gunung Sumbing
Hal ini lantaran pada proses tukar guling lahan tersebut terjadi perbuatan melawan hukum. Kara pada prosesnya tidak melibatkan tim penilai lahan. Serta tim kajian lahan. Untuk memastikan harga lahan di Kelurahan Sembayat serta lahan di komplek Pematang Aur.
Sementara itu pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 (1), (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Sering Alami Nyeri Sendi Pada Jari, Ketahui Faktor Penyebabnya Ini
Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Atau Kedua Pasal 12 huruf | Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (rwf)