Wak Demin: Saya Siap Dipanggil dan Berikan Klarifikasi

Wak Demin-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Salah seorang orator kampanye pasangan calon Bupati Seluma Teddy Rahman dan Gustianto (Teguh), Wak Demin atau dengan nama asli Yasmi Aryanti siap menghadapi panggilan dari Bawaslu Provinsi.

Hal ini lantaran dirinya dilaporkan oleh salah seorang mahasiswa yang bernama Ismail Allibio atas dugaan politik uang dengan menjanjikan akan memberikan sejumlah uang. Pada saat Wak Demin menjadi orator kampanye yang dilaksanakan di lapangan Kelurahan Masmambang, Sabtu (29/9) lalu. 

BACA JUGA:Jelang Putusan Gugatan Reskan-Faizal, Polisi Lakukan Pengamanan Ketat

Kepada wartawan, Wak Demin mengatakan, saat ini dirinya juga sudah menyiapkan pengacara yang akan mendampinginya jika memang dirinya akan dipanggil oleh Bawaslu Provinsi atas laporan tersebut.

BACA JUGA:Bawaslu Minta Paslon Sampaikan Daftar Tim Kampanye

"Tentunya saya siap. Apa yang saya sampaikan saat kampanye dan kemudian dilaporkan akan saya klarifikasi. Jika memang saya dipanggil Bawaslu, saya pasti akan datang memenuhi panggilan," tegas Wak Demin. 

BACA JUGA:Waspada Penyakit Ngorok, Bupati Keluarkan SE

Wak Demin mengatakan, untuk lebih detail secara materi nantinya akan disampaikan oleh pengacaranya. Meskipun saat ini dirinya dilaporkan ke Bawaslu Provinsi, Wak Demin mengatakan dia tidak akan surut. Serta tetap memantapkan langkah dan semangatnya untuk memenangkan Teguh pada Pilkada Seluma nanti. 

"Tidak akan menyurutkan semangat saya, saya tetap akan berjuang memenangkan pak Teddy menjadi Bupati Seluma," tegas Wak Demin. 

BACA JUGA:Dewan Dorong Penyelesaian Tapal Batas Desa

Sementara itu seperti diketahui bahwa Ismail Allibio yang  merupakan salah seorang aktivitas serta mahasiswa menyampaikan bahwa orasi Wak Demin dalam acara pengukuhan Koordinator Desa (Kordes) salah satu pasangan calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah melanggar aturan.

Menurutnya, perbuatan Wak Demin dengan sengaja menjanjikan uang sebagai imbalan kepada masyarakat Kabupaten Seluma sudah masuk sebagai tindak pidana money politik. 

BACA JUGA:Eks Kepala SMK IT AL Malik Jalani Hukuman Penjara 4 Tahun, Asetnya Terancam Dilelang

"Orasi tersebut dilaksanakan pada Sabtu  29 September 2024  di lapangan bola kelurahan Masmambang, Kecamatan Talo. Perbuatan Wak Demin diduga dengan sengaja menjanjikan uang sebagai imbalan kepada warga seluma dan tim sukses sudah dapat diklarifikasi sebagai tindak pidana money politik sebagaimana yang diatur," tegasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan