Putusan Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan, Menentukan Nasib Pasangan Reskan-Faizal?
Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan (BS), Sahran SE-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Bawaslu Bengkulu Selatan akan menyampaikan putusan sengketa Pilkada Bengkulu Selatan, Sabtu, 5 Oktober 2024.
Putusan ini akan menentukan nasib pasangan Reskan Effendi-Faizal Mardianto pada kontestasi Pilkada 2024.
BACA JUGA:Akomodir Guru Untuk Bisa Seleksi CPPPK, 3 PAUD Swasta Usulkan Jadi Negeri
Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan (BS), Sahran SE mengaku keterangan para ahli, termohon, pemohon maupun alat bukti yang disampaikan menjadi acuan dalam menentukan keputusan yang akan diambil.
Pemohon adalah Reskan Efendi dan Faizal Mardianto dengan termohon KPU Bengkulu Selatan. Isi sengketa yaitu gugatan pihak pemohon untuk mengubah keputusan KPU Bengkulu Seltan yang menyatakan pasangan Reskan-Faizal tidak memenuhi syarat (TMS) maju sebagai calon pada Pilkada 2024.
BACA JUGA:Paman di Seluma 3 Kali Gagahi Keponakan, Dirayu Pakai Paket Kuota Internet
"Menjelang tanggal 5 Oktober, kemarin kita telah memberitahukan kepada termohon dan pemohon untuk menyampaikan kesimpulan. Hari sabtu kemarin sudah disampaikan kesimpulan," ujar Sahran.
Lebih lanjut, Sahran mengatakan Bawaslu telah menggelar sidang bersama termohon dan pemohon untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi dan ahli. Pada sidang sebelumnya juga Bawaslu sudah memeriksa alat bukti dan telah dinyatakan lengkap.
BACA JUGA:Jaksa Akan Periksa Pejabat Dinkes Terkait Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Palak Bengkerung
"Pemohon kemarin menghadirkan 5 saksi dengan 1 ahli. Sedangkan termohon menghadirkan 2 saksi, yaitu staf KPU dan Tim Pokja KPU yang semuanya sudah kita dengarkan keterangannya," katanya.
Sayangnya Sahran masih enggan menyampaikan kisi-kisi putusan yang akan ditetapkan. Apakah meminta KPU menetapkan pasangan Reskan-Faizal sebagai paslon pada Pilkada Bengkulu Selatan 2024.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Resmi Buka Seleksi PPPK, Kuota 507 Formasi, Ada Tuk Lulusan SMA
Atau malah menguatkan keputusan KPU yang menyatakan pasangan tersebut TMS untuk menjadi calon.
"Kita ada agenda lanjutan setelah sidang kemarin dan hanya tinggal menunggu putusan. Kami juga belum bisa mengasih gambaran mengenai hasil sidang sengketa Pilkada kemarin," ungkapnya.