Tetap Membandel, APK Langgar Zona Bakal Ditertibkan

Koordinator Bawaslu Kaur Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas (HPPH) Titi Firda Kusni, SHI-Ist-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Alat Peraga Kampanye (APK) tiga pasang calon (Paslon) peserta Pilkada Kaur ditemukan banyak yang melanggar zona kampanye yang ditentukan KPU Kaur.

Pasalnya APK maupun Alat Peraga Sosialisasi (APS) masih belum bergeser dari lokasi yang melanggar zona.

BACA JUGA:KPU Kaur Mulai Kemas Logistik Pilkada 2024

Padahal Bawaslu Kaur sudah melayangkan surat teguran kepada sejumlah Liaison Officer (LO) atau tim penghubung Paslon untuk menertibkan APK dan APS yang tidak sesuai zona.

Koordinator Bawaslu Kaur Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas (HPPH) Titi Firda Kusni, SHI mengaku sudah melayangkan surat ke tiga LO Paslon.

Termasuk meminta Panwascam dan PDK melakukan pengecekan di sejumlah zona yang dilarang.

"Sudah kami sampaikan imbauan untuk memindahkan. Namun bila tetap tidak bersedia memindahkan, kami akan menggelar operasi pembongkaran," ujar Titi.

BACA JUGA:Paslon Boleh Beri Barang Kepada Masyarakat Saat Kampanye

Merujuk surat keputusan KPU Kaur nomor 683 tahun 2024 zona terlarang pemasangan APK dan APS salah satunya berjarak minimal 15 meter dari persimpangan jalan umum, tidak menempelkan baliho di tanaman pinggir jalan serta tidak dipasang di jalan protokol atau jalur hijau.

"Kecuali dipasang di billboard berbayar, itu tidak menjadi kewenangan kami menertibkan. Namun yang dipasang manual, wajib dibuka," tegas Titi.

KPU Kaur sendiri menentukan 7 titik lokasi yang dilarang pemasangan APK dan APS.

BACA JUGA:APK “Liar” Paslon Bertebaran, Kemana Pengawas Pilkada?

Yakni jalan protokol, taman kota, sarana prasarana umum, komplek perkantoran Padang Kempas, gedung perkantoran milik pemerintah, rumah dinas milik pemerintah dan seluruh persimpangan baik simpang tiga dan simpang 4 jalan nasional.

Untuk sarana prasarana umum itu tiang gardu listrik dan telepon, tugu momen bersejarah, TPU, jembatan, rambu-rambu lalu lintas, lingkungan pekarangan terminal angkutan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan