Paslon Pilkada 2024 Difasilitasi APK oleh KPU Seluma

Kapan Rekrut PPK dan PPS Pilkada Serentak 2024?-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS - Memasuki tahapan masa kampanye yang dilaksanakan mulai Rabu (25/9/2024). Alat peraga kampanye (APK) setiap calon akan difasilitasi oleh KPU Seluma.
Komisioner KPU Seluma Hetty Novitasari menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan kedua tim paslon terkait pemberian fasilitas tersebut. Namun sampai kemarin belum ada kesepakatan soal desain, ukuran, dan jumlah APK yang akan difasilitasi oleh KPU Seluma.

BACA JUGA:Besaran APBD Seluma 2025 Capai Rp 1,003 Triliun Tapi Dana Desa Berkurang

BACA JUGA:Digaji Rp 800 Ribu, Jumlah Pelamar PTPS Belum Mencukupi Kebutuhan

“Terkait APK yang akan difasilitasi oleh KPU, kami sudah memanggil LO masing-masing paslon. Untuk membahas masalah APK ini. Namun sampai saat ini belum disepakati,” tegas Hetty.
Dirinya juga telah memetakan bersama PPK dan PPS terkait lokasi yang dibolehkan memasang APK paslon peserta Pilkada Seluma 2024.
Pemberian fasilitas ini sesuai PKPU nomor 13 tahun 2024, tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

BACA JUGA:Saber Pungli Pelototi Tahapan Seleksi CPNS Seluma

BACA JUGA:KPU Kembali Gunakan Sirekap di Pilkada 2024, Jamin Lebih Baik

“Nanti akan difasilitasi oleh KPU. Tapi ukurannya, termasuk juga desainnya perlu kami sepakati bersama dengan masing-masing Paslon. Tentu kami tidak bisa langsung memasang tanpa ada komunikasi terlebih dahulu dengan perwakilan ataupun Paslon,” sambung Hetty.
Dalam Pasal 27 disebutkan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi pelaksanaan metode pemasangan alat peraga kampanye, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf e.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu dan Aisyiyah Bersinergi Cegah Stunting

BACA JUGA:Para ASN Pemkab Bengkulu Selatan Diingatkan Bayar ZIS

“Kami sudah memetakan lokasi yang diperbolehkan untuk memasang APK, dan itu sudah disampaikan melalui SK KPU. Untuk pemasangannya nanti juga menyesuaikan,” ujarnya lagi.
Alat peraga kampanye merujuk PKPU terbaru sebagaimana, dimaksud pada ayat (1) yang meliputi, reklame, spanduk dan atau umbul-umbul.

BACA JUGA:Gelar Pertemuan Rutin, DWP Bengkulu Selatan Lakukan Pemeriksaan Kesehatan

BACA JUGA:Fuso Terbalik, Arus Lalu Lintas Macet Sepanjang Satu Kilometer

Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, sampai dengan huruf f difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota yang didanai anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(rwf)

Tag
Share