Bonceng Biduan, Warga Kaur Luka Paha
DIAMANKAN : Dua tersangka penganiayaan diamankan personel Satreskrim Polres Kaur -Julianto-radarselatan.bacakoran.co
BACA JUGA:Digaji Rp 800 Ribu, Jumlah Pelamar PTPS Belum Mencukupi Kebutuhan
Mendapat informasi itu, MS langsung mengejar korban dan menyalip motor korban, kemudian MS langsung turun dari motor dan mendekati korban sehingga terjadi perkelahian antara korban dan MS. Saat terjadi perkelahian itu AS menyusul lalu ikut memukul korban.
Karena dikeroyok dua orang korban tersungkur. Saat itulah datang Uj (tersangka lain yang masih buron) dan ikut memukul korban. Berdasarkan keterangan AS dan MS pada saat kejadian Uj membawa senjata tajam.
“Tersangka ini berjumlah tiga orang dan sudah kita amankan dua orang, para tersangka ini bisa dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP dan hukuman penjara setinggi-tingginya sembilan tahun penjara,” terang kasat.
BACA JUGA:Kendaran Dinas Rawan Digunakan Saat Kampanye, Ini Pesan Bawaslu
Sementara itu, tersangka AS mengaku menyesali atas apa yang telah dilakukan. Ia melakukan pengeroyokan itu lantaran pengaruh minuman beralkohol dan sakit hati kepada biduan yang dibawa oleh korban.
Sebab pada saat di pesta biduan itu menolak diajak saat diajak tersangka berjoget.
“Sebelum kejadian itu saya itu mau nyawer biduan yang dibawa korban itu, tapi saat saya mengelurkan duit Rp 200 ribu langsung ditarik dan uang itu robek dan itu lah saya emosi,” singkatnya. (jul)