Kampanye Pilkada Dimulai Lusa, Gusnan dan Rifai Wajib Cuti
Komisiner KPU RI-Ist-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Tahapan kampanye pilkada serentak tahun 2024 dimulai pada Rabu, 25 September 2024, lusa.
Jadwal itu sesuai tahapan pilkada serentak yang termuat dalam Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pilkada.
BACA JUGA:Data Siswa Rawan Dipermainkan, Kadisdikbud Warning Kepala Sekolah
Lalu bagaimana dengan Gusnan Mulyadi dan Rifai Tajudin yang saat ini masih aktif sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan?.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.1.3/4204/SJ tanggal 30 Agustus 2024 terkait cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Dalam SE itu disebutkan kalau kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mencalonkan diri di pilkada serentak tahun 2024 wajib cuti saat mengikuti tahapan kampanye.
BACA JUGA:Data Siswa Rawan Dipermainkan, Kadisdikbud Warning Kepala Sekolah
Hal itu juga dikuatkan dalam Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara.
“Calon petahana yang mengikuti pilkada wajib menyerahkan izin cuti tertulis kepada Bawaslu, KPU, serta kepolisian sebelum masa kampanye dimulai,” kata Komisiner KPU RI, Nurul Amrah seperti dikutip dari raselnews.com.
Untuk diketahui, Gusnan Mulyadi kembali maju di pilkada Bengkulu Selatan sebagai calon bupati. Begitupun Rifai Tajudin yang juga maju sebagai calon bupati.
BACA JUGA:Jalan Amblas Tak Kunjung Diperbaiki, Polisi Pasang Garis Pembatas
Keduanya wajib cuti selama masa kampanye yang berlangsung dari tanggal 25 September sampai 23 November 2024. (yoh)