Jelang Pilkada, Satpol PP Gencar Razia Tempat Hiburan Malam

Satpol PP Bengkulu Selatan akan menggencarkan razia tempat hiburan malam menjelang Pilkada 2024. Tampak Satpol PP saat merazia beberapa titik lokasi-Dokumen/Rasel-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Menjelang pesta demokrasi Pilkada serentak pada November 2024 mendatang. Dinas Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan bakal merazia seluruh tempat hiburan malam. Baik tempat karoke, penginapan berbasis cafe dan sebagainya.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi tindak amoral maupun potensi gangguan Kamtibmas yang bisa terjadi selama Pilkada dan mengurangi kenyamanan penduduk dalam mengikuti pesta demokrasi.

BACA JUGA:Kapasitas Ruangan Terbatas, Pengundian Nomor Urut Cakada, Disiarkan Live Streaming

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar BS, Erwin Muchsin, S.Sos mengatakan, jadwal razia hiburan malam bakal dilakukan serutin mungkin.

Baik malam hari dan sore hari menyesuaikan kondisi di lapangan. Bahkan, dalam kesempatan itu pihaknya juga menggandeng pihak Polisi Militer (PM), aparat Polres BS, Dinsos bahkan BNNK BS.

BACA JUGA:Indeks Kepuasan Jemaah Haji Meningkat 2,37 Persen

“Nanti akan ada razia lintas sektor. Semuanya kami libatkan demi keberlangsungan pilkada yang nyaman dan tidak ada perbuatan amoral yang dilakukan masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA:Tiga Periode Jadi Anggota Dewan, Dodi Martian Naik Jadi Pimpinan DPRD

Lanjut Erwin, sasaran utama dalam razia yakni keberadaan minumas keras (miras), minuman tradisional tuak, para pemandu lagu (PL) tanpa identitas serta PL terindikasi di bawah umur. Termasuk juga pasangan bukan suami isteri juga akan diamankan.

BACA JUGA:Kawal Rapat Pleno Pengundian Nomor Urut Pilkada Seluma, Terjunkan 100 Personel

Tak hanya itu, Satpol PP juga mengancam bakal menangkap warga yang kerap membawa senjata tajam (sajam) saat keluyuran.

“Operasi ini tetap mengutamakan tindakan preventif. Namun, yang betul-betul melanggar akan kami amankan dan beri sanksi tegas,” jelasnya.

BACA JUGA:Serius Tuntaskan RTLH, Pemkab Bengkulu Selatan Gandeng BAZNAS

Disisi lain, Erwin juga memastikan dalam operasi tersebut juga memberi surat imbauan kepada pelaku usaha hiburan agar membatasi jam operasional. Kegiatan diatas jam 00.00 WIB dianggap illegal dan layak dibubarkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan