Usai Diperpanjang Masa Jabatan, BPD di Seluma Diminta Bekerja Lebih Profesional

PENGUKUHAN: Bupati Seluma saat melakukan pengukuhan masa jabatan 930 anggota BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun -FAUZAN-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Sebanyak 930 anggota Badan Permusyawaratan (BPD) di Seluma secara resmi dikukuhkan masa jabatannya dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Pengukuhan masa jabatan ini dilakukan langsung oleh Bupati Seluma Erwin Octavian di Gedung Olah Raga (GOR) Kabupaten Seluma Jumat (20/9/2024) pagi. 

BACA JUGA:Desa Pagar Banyu Sulap Kolam Pemancingan Jadi Lokasi Wisata

Usai diperpanjang masa jabatan, Bupati Seluma meminta seluruh anggota BPD untuk bisa bekerja lebih profesional lagi.

Bupati mengharapkan agar seluruh BPD bisa lebih memahami tugas dan fungsi mereka di setiap desa. Karena BPD merupakan salah satu perangkat penting yang ada di desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan di tingkat desa. 

"Setelah dikukuhkan menjadi 8 tahun. Saya berharap kepada seluruh anggota BPD untuk bisa bekerja lebih profesional lagi. Dalam rangka pelaksanaan pembangunan yang ada ditingkat desa.

BACA JUGA:Siapa Unsur Pimpinan DPRD Kaur Defenitif, Ini Kata Sekwan

Kemudian yang paling penting adalah BPD harus bisa menjadi penyambung aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa (Pemdes). Sehingga terlaksana pembangunan yang baik serta sesuai aspirasi masyarakat," tegas Bupati.

Bupati mengatakan BPD merupakan lembaga DPRD untuk tingkat desa. Sehingga antara BPD dengan pemdes harus selalu bersinergi. Jangan sampai justru terjadi konflik.

Hingga akhirnya menciptakan situasi yang tidak baik dan menghambat pembangunan di desa. 

BACA JUGA:Bobol Rumah, Pemuda Kaur Diringkus Polisi, Satu Tersangka DPO

"BPD dan Pemdes itu harus terus bersinergi. Dalam rangka pembangunan di desa. Jangan sampai justru saling menjatuhkan dan menghambat pembangunan. Semuanya harus kompak untuk mewujudkan pembangunan desa," pungkas Bupati Seluma. (rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan