Soal Zona Hijau, KPU Surati Pemkab Seluma
Ketua KPU Kabupaten Seluma Henri Arianda-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS - Saat ini KPU Seluma sudah menyampaikan surat ke Pemkab Seluma terkait zona hijau yang merupakan larangan pelaksanaan kampanye. Hal ini karena sebentar lagi tahapan kampanye akan segera dimulai.
BACA JUGA:Bapenda Seluma Optimis Target PAD Tercapai
BACA JUGA:Tidak Lolos Administrasi Seleksi CPNS, Peserta Bisa Ajukan Sanggahan
Ketua KPU Kabupaten Seluma Henri Arianda mengatakan setelah penetapan bakal calon, maka setiap pasangan calon bupati dan wakil bupati akan melakukan deklarasi kampanye. Selanjutnya masa kampanye ini akan dilakukan selama 60 hari terhitung pada 25 September hingga 23 November 2024.
BACA JUGA:Membahayakan, Lubang Menganga di Jembatan Desa Cinto Mandi Belum Juga Ditutup
BACA JUGA:Sekda Bengkulu Selatan Harapkan Revitalisasi Pemanfaatan Aset Daerah
“Untuk laporan dana kampanye sudah mulai kita bahas. Kemudian terkait dengan zona hijau kami sudah bersurat ke Pemkab Seluma serta saat ini masih menunggu penetapannya yang selanjutnya akan kami terbitkan SK,” ujar Ketua KPU Seluma.
Henri melanjutkan, usai pelaksanaan sosialisasi dana kampanye dalam pemilihan calon bupati dan wakil bupati. Nantinya akan dilakukan rapat koordinasi titik pemasangan alat peraga kampanye dan rapat umum sesuai dengan zona hijau.
BACA JUGA:Polisi Sulit Lacak Pemakai Narkoba di Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Dilaporkan Selingkuh, Kades Air Teras Lepas Dari Jeratan Sanksi
Setelah menetapkan pasangan calon (paslon) yang akan maju pada Pilkada Seluma pada 22 September nanti. Serta pengundian nomor urut pada 23 September. Selanjutnya KPU Seluma akan meminta laporan awal dana kampanye (LADK). Terhadap paslon yang sudah ditetapkan oleh KPU Seluma untuk maju pada Pilkada Seluma.
(rwf)