Mantan Ketua Baznas Tersangka Korupsi Dana ZIS
UMUMKAN: Kajari BS didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel mengumumkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi dana ZIS di BS, Rabu (6/12)-Gio-radarselatan.bacakoran.co
Mu mengusulkan pembuatan perda tersebut karena dipandang perlu untuk memaksimalkan pengelolan zakat penghasilan para abdi negara. Usaha Mu pun berhasil, Perda tersebut disahkan oleh DPRD.
Setelah masa jabatannya sebagai Anggota DPRD berakhir pada 2014, Mu kemudian mencalonkan diri menjadi pengurus Baznas dan terpilih. Sayangnya, amanah sebagai Ketua Baznas tidak dijalankan dengan baik.
Mu justru terjerat dalam pusaran korupsi. Dana umat yang mestinya digunakan untuk membantu sesama umat yang membutuhkan, justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatannya tersebut Mu menyandang status tersangka dan terancam berakhir di penjara. (yoh)