SAH! Pemilih di Pilkada Bengkulu Selatan 126.739 Jiwa

BERSAMA: Komisioner KPU BS foto bersama saat rapat pleno penetapan DPT Pilkada 2024-Andri Irawan-radarselatan.bacakoran.co

Sementara itu, Aspriantoni menegaskan, bagi mereka yang belum masuk dalam DPT masih memiliki ruang untuk masuk dalam DPT tambahan atau DPTb dan daftar pemilih khusus (DPK). 

Untuk DPTb syaratnya adalah mereka yang sudah masuk dalam DPT. DPTb kata Aspriantoni ini adalah pemilih pindahan karena kondisi tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS di mana pemilih terdaftar, dan ingin menggunakan haknya di TPS lain.

BACA JUGA:Mantan Kepala SMK IT Al Malik Bengkulu Selatan Divonis Penjara 4 Tahun

BACA JUGA:109 Tukang Baja Ringan Disertifikasi

Hanya saja tegas Aspriantoni, persyaratan pemilih pindahan antara lain bertugas di tempat lain, bertugas rawat inap di rumah sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan/lapas atau menjadi terpidana. 

Kemudian penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar, menempuh pendidikan menengah atau tinggi, serta pindah domisili.  

BACA JUGA:9 Desa Persiapan di Kaur Belum Dapat Kucuran APBDes

BACA JUGA:Pengerjaan DAK SD/SMP Diimbau Jaga Keselamatan Peserta Didik

“Jangka waktu untuk mengurus pindah memilih diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk syarat di atas tadi, sesuai ketentuan hingga H-30 sebelum hari pemungutan suara 27 November 2024,” sebut Asprian Toni. 

Sedangkan syarat mengurus pindah memilih maksimal hingga H-7 adalah bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas. 

BACA JUGA:Tiga Kategori Sikap Sabar Dalam Ajaran Islam

BACA JUGA:Final DPT Seluma 155.213 Mata Pilih

Persyaratan tersebut, disertai dokumen alat bukti pendukung yang terdiri surat tugas/keterangan/pernyataan sesuai alasan pindah memilih yang dibubuhi tandatangan dan cap basah.

Pemilih yang akan melakukan pindah memilih dapat mendatangi KPU kabupaten/kota PPK atau PPS pada daerah asal maupun daerah tujuan.

BACA JUGA:Pemilih Pilkada Kaur Bertambah 387 Jiwa

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan