SAH! Pemilih di Pilkada Bengkulu Selatan 126.739 Jiwa
BERSAMA: Komisioner KPU BS foto bersama saat rapat pleno penetapan DPT Pilkada 2024-Andri Irawan-radarselatan.bacakoran.co
BACA JUGA:Bentuk Penghargaan, 57 Warakawuri Terima Uang Saku
KPU bisa melayani pemilih yang akan pindah memilih setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen kependudukan dan dokumen bukti pendukung persyaratan untuk pindah memilih.
“Jadi DPT tambahan ini ada 2 ruang. H-30 atau H-7 dengan syarat ketentuan berlaku. Kalau DPK adalah pemilih yang memilih menggunakan KTP di hari pemilihan nanti sesuai domisilinya,” jelas Aspriantoni. (**)