Divonis 1 Tahun 8 Bulan, Mantan ketua Baznas Bengkulu Selatan Banding

Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan saat mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim-Icha-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU – Terdakwa kasus korupsi Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan, Mudin Ahmad Gumay divonis penjara selama 1 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (19/9).

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut dengan 2 tahun 6 bulan, serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

BACA JUGA:Mantan Kepala SMK IT Al Malik Bengkulu Selatan Divonis Penjara 4 Tahun

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama - sama," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu Faisol, S.H.

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa memberikan izin dan perintah kepada terpidana sebelumnya Siti Farida sebagai Bendahara Basnaz Bengkulu Selatan kala itu, untuk menaikkan harga barang yang dibeli untuk membantu masyarakat. Keterlibatan terdakwa Mudin Ahmad Gumay dibuktikan dengan adanya tanda tangan terdakwa.

BACA JUGA:109 Tukang Baja Ringan Disertifikasi

Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.

"Terhadap putusan ini terdakwa punya hak untuk menyatakan tidak sependapat, pikir - pikir atau menyatakan banding," kata majelis hakim di ruang persidangan.

BACA JUGA:9 Desa Persiapan di Kaur Belum Dapat Kucuran APBDes

Sementara itu, JPU kejari Bengkulu Selatan menyatakan pikir – piker atas putusan yang dibacakan majelis hakim. Sedangkan kuasa hukum terdakwa, Slamet Mahardika mengatakan, sesuai dengan arahan keluarga terdakwa pihaknya akan melalkukan upaya hukum banding.  

"Kemungkinan (banding) karena permintaan keluarga," katanya.

BACA JUGA:Pengerjaan DAK SD/SMP Diimbau Jaga Keselamatan Peserta Didik

Menurut Slamet, tidak ada keterlibatan terdakwa terkait dakwaan menguntungkan orang lain. Pekerjaan itu sepenuhnya dikendalikan oleh bendahara yang sudah menjalani proses pidana sebelumnya. "Karena memang terdakwa ini pengembangan dari perkara pertama," ujarnya.

BACA JUGA:Pemilih Pilkada Kaur Bertambah 387 Jiwa

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan