KOTA MANNA - Kasus perkelahian maut dua bersaudara vs bapak dan anak yang merenggut tiga nyawa segera bergulir ke persidangan. Rabu (6/12) tersangka berinisial EF (27) dilimpahkan penyidik Polres Bengkulu Selatan ke Kejari Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Waspada Kejahatan Modus Hipnotis, Tangkis Dengan Cara Ini
“Berkas perkaranya sudah P21 atau lengkap. Tersangka kami limpahkan ke Kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan,” kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Susilo, MH.
BACA JUGA:Mantan Bendahara Desa Durian Seginim Segera Diadili
Dalam serah terima tersebut, penyidik turut menyertakan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin, senjata tajam berupa pisau, dan pakaian korban. Barang bukti tersebut sebagai penguat dalam perkara tersebut.
BACA JUGA:Tahun Depan BRIDA Kaur Terbentuk
Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, SH membenarkan, pihaknya telah menerima berkas perkara pembunuhan. Berkas akan diteliti lebih lanjut, kemudian Jaksa Penuntut Umum akan menyusun bahan dakwaan, kemudian berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manna untuk disidangkan.
BACA JUGA:Pengembangan Usaha Ikan Patin Menjanjikan
“Berkas perkara kasus pembunuhan dengan tersangka EF sudah diterima. Secepatnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Tersangka tetap ditahan,” ujar Kasi Intel.
BACA JUGA:Antisipasi Lonjakan Inflasi, TPID Rapat Bersama Mendagri
Sekedar mengingatkan, perkelahian maut tersebut terjadi hamparan sawah Kurauan Desa Sebilo Kecamatan Ulu Manna pada Senin (14/8). Jono dan Dodi, warga Desa Padang Mumpo Kecamatan Pino yang bersaudara kandung tewas dalam peristiwa itu.
Sementara Kani, warga Desa Batu Kuning Kecamatan Ulu Manna juga meregang nyawa, namun anaknya yakni EF berhasil selamat, namun EF ditetapkan sebagai tersangka dan menghadapi proses hukum atas peristiwa itu. Perkelahian maut itu dipicu sengketa lahan sawah yang sudah terjadi sejak beberapa tahun antara kedua belah pihak. (yoh)