radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Eks Kepala SMK IT AL Malik Bengkulu Selatan, Ahmad Soepriadi, M.Pd akan menghadapi sidang pembacaan putusan atas perkara dugaan korupsi dana BOS yang menjeratnya. Sidang pembacaan putusan akan dibacakan majelis hakim pada Kamis, 19 September 2024.
“Rencananya sidang putusan dibacakan hari ini (Rabu, 18/9), tapi belum jadi, ditunda besok (Kamis, 19/9),” kata Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, MH.
BACA JUGA:Polisi Telusuri Izin Kuari di Sungai Air Kedurang
Sidang putusan akan digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu. Terdakwa pun dihadirkan dalam sidang tersebut. Sebab selama ini terdakwa telah ditahan di Lapas Kota Bengkulu dan selalu hadir dalam proses persidangan.
BACA JUGA:Penyebab Pelamar CPNS TMS, Kebanyakan Tidak Mengunggah Ijazah Asli
Sebelumnya, terdakwa dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsidiar 3 bulan kurungan oleh penunut umum. Terdakwa juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara atau uang pengganti sebesar Rp323 juta. Apabila tidak dibayar, wajib diganti dengan kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan.
BACA JUGA:Apa Kabar Pembangunan PPN Kaur?
Dalam tuntutan JPU, perbuatan terdakwa dianggap melanggar pasal 2 juncto pasal 18 ayat 1 huruf a, huruf b ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Perbuatan yang dilakukan terdakwa dianggap merugikan negara demi untuk memperkaya diri sendiri.
BACA JUGA:Obat Aborsi Dijual Bebas, Polisi Telusuri Pihak yang Terlibat
Sekedar mengingatkan, Ahmad Soepriadi terjerat korupsi dana BOS SMK IT AL Malik Bengkulu Selatan saat ia bertugas sebagai kepala di sekolah tersebut pada tahun 2021-2022 lalu. Modus korupsi dana BOS adalah dengan membuat data fiktif siswa yang dimasukan dalam dapodik. Akibat perbuatannya tersebut, negara dirugikan sebesar Rp323 juta. (yoh)