15 LSM di Kaur Tak Kantongi Badan Hukum, 4 SK Kedaluwarsa

Senin 16 Sep 2024 - 19:35 WIB
Reporter : Julianto
Editor : Suswadi AK

BACA JUGA:Target 2025 Seluruh Jalan Dalam Kota Manna Mulus

Ketidakaktifan tersebut karena sudah bubar, pindah alamat dan tidak diketahui di mana serta belum memperpanjang surat keterangan terdaftar sebagai ormas.

“Jadi, jika tidak terdaftar dan datanya tidak ada, berarti dianggap ilegal,” tutupnya. (jul)

Kategori :