radarselatan.bacakoran.co - BINTUHAN, Dari 19 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Kaur dan terdata di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaur,
15 di antaranya tak menyampaikan laporan mengantongi badan hukum sah. Sementara 4 SK LSM sudah habis masa berlaku alias kedaluwarsa.
BACA JUGA:Pencalonan Terancam Batal, Pak Bowo Laporkan KPU Bengkulu Selatan ke Bawaslu
BACA JUGA:Genjot PAD, Pemkab Kaur Evaluasi Izin Kuari
Terkait hal itu Kepala Badan Kesbangpol Kaur Diraswan, S.Sos M.Si mengimbau agar pimpinan LSM dapat segera menyampaikan laporan terkait keberadaan dan kepengurusannya.
"Ini data yang diupdate akhir Juli lalu. Harapan kita rekan-rekan LSM dapat secepatnya melakukan validasi ulang," ungkapnya.
BACA JUGA:Waktu Mepet, Pengesahan APBD P 2024 Berpeluang Melalui Perkada
BACA JUGA:8 Stand Ramaikan MPP Kaur, November Uji Coba
Data ormas yang ada di Badan Kesbangpol Kaur juga menyebut ada 24 ormas yang terdata. 8 di antaranya juga belum menyampaikan laporan badan hukum.
Sementara Organisasi Kemasyarakat Pemuda (OKP) terdata sebanyak 3 OKP satu diantaranya belum berbadan hukum.
BACA JUGA:Siap-siap KPU Kaur Butuh 1.883 Anggota KPPS Pilkada 2024
BACA JUGA:Dinsos Bengkulu Selatan Kembali Salurkan Bantuan Permakan Lansia
"Izin yang diberikan untuk LSM dan Ormas hanya diberikan batas sampai lima tahun saja, lebih dari lima tahun Ormas dan LSM harus segera mengurus surat keterangan terdaftar (SKT) kembali sebagai legalitas," tegasnya.
Dari data itu diketahui dari 19 LSM itu 4 di antaranya tidak aktif karena dianggap SK kepengurusan sudah habis.
BACA JUGA:Program Beasiswa Ketua Osis Didorong Berlanjut