Siap-siap KPU Kaur Butuh 1.883 Anggota KPPS Pilkada 2024

Senin 16 Sep 2024 - 19:24 WIB
Reporter : Julianto
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2024 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur membutuhkan 1.883 anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas pada 27 November 2024.

Pendaftaran KPPS ini dilaksanakan pada 17-28 September 2024 dan akan dilantik pada 7 November 2024.

BACA JUGA:Berminat Jadi KPPS Pilkada 2024? Segera Persiapkan Berkas Pendaftaran

“Sesuai dengan jadwal yang kita umumkan, untuk penerimaan berkas calon anggota KPPS itu mulai tanggal 17 hingga tanggal 28 September 2024 nanti," kata Komisioner KPU Kaur Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Jailani M.Si, Senin 16 September 2024.

BACA JUGA:Program Beasiswa Ketua Osis Didorong Berlanjut

Dikatakannya, 1.883 anggota KPPS itu akan ditempatkan di 269 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 195 desa dan kelurahan Kabupaten Kaur untuk disiapkan untuk gelaran Pilkada pada 27 November 2024.

BACA JUGA:Dinsos Bengkulu Selatan Kembali Salurkan Bantuan Permakan Lansia

Setelah pendaftaran, tahapan selanjutnya ialah penelitian administrasi calon anggota KPPS pada 18-29 September 2024 dan pelantikan 7 November 2024 dengan masa tugas selama satu bulan terhitung sejak 7 November hingga 8 Desember 2024.

BACA JUGA:Target 2025 Seluruh Jalan Dalam Kota Manna Mulus

“Kebutuhan KPPS sebanyak tujuh orang setiap TPS. Untuk masa kerjanya dimulai sejak dilantik 7 November hingga 8 Desember 2024 atau sebulan saja,” terangnya.

Ditambahkannya, dimana untuk persyaratannya adalah berusia paling rendah 17 tahun, berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dan lain-lain.

BACA JUGA:Ilham Saputra: KPU Segera Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Kampanye di Kampus

Untuk itu KPU Kaur mengajak seluruh warga yang memenuhi persyaratan ini untuk berpartisipasi dalam pemilu dengan menjadi bagian dari KPPS.

Guna memaksimalkan informasi pendaftaran KPPS, pihaknya menginstruksikan kepada semua Panitia Pemungutan Suara (PPS) agar memasang informasi tersebut di kantor desa atau kelurahan masing-masing.

BACA JUGA:Optimalkan Program KB, Mewujudkan SDM Berdaya Saing

Kategori :