radarselatan.bacakoran.co - Pemerintah telah memperpanjang masa pendaftaran Calon Pegawai egeri Sipil (CPNS) tahun 2024 sampai dengan tanggal 10 September 2024.
Perpanjangan masa endaftaran ini dilakukan atas dasar beberapa pertimbangan, pendaftaran CPNS 2024 melalui sscasn.bkn.go.id ini diperpanjang, untuk memberikan peluang kepada peserta seleksi CPNS.
BACA JUGA:Peluang CPNS di IKN Masih Terbuka, Ada Formasi Lulusan SMA dan SMK, Gaji Bisa Mencapai Rp 7 Juta
Walapun pemerinah sudah memperpanjang masa pendaftara, namun calon pendaftar harus paham dan mengetahui, ada beberapa hal yang wajib dihindari saat pendaftaran CPNS 2024.
Diantaranya peserta seleksi harus mencari tahu berbagai informasi mengenai pendaftaran CPNS 2024, termasuk syarat dan ketentuan pelamar.
Melalui akun Instagramnya, BKN mengingatkan syarat umum pelamar CPNS 2024, yakni harus berstatus WNI yang berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, kecuali jabatan tertentu seperti dokter spesialis.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS Diperpanjang, Boleh Gunakan Meterai Tempel
Kemudian, pelamar tidak pernah dipidana dan tidak pernah melakukan atau terlibat pelanggaran seleksi.
Selain itu, pelamar juga tidak boleh berstatus CPNS/PNS serta prajurit TNI atau Polri, serta tidak pernah diberhentikan secara hormat sebagai CPNS/PNS, TNI atau Polri serta pegawai swasta.
Selain itu, pelamar tidak boleh terlibat atau menjadi anggota partai politik dan tidak terlibat politik praktis. Selanjutnya, pelamar atau peserta memenuhi kualifikasi kesehatan, pendidikan dan kompetensi sesuai jabatan.
BACA JUGA:Masa Pendaftaran CPNS Diperpanjang 4 Hari Oleh BKN
Terakhir, bersedia ditempatkan diseluruh wilayah NKRI yang ditentukan instansi pemerintah.
Sementara itu, apabila jika Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 tahun dan telah mendapatkan persetujuan dan PPPK atau instansi. (**)