“Berdasarkan keterangan tersangka, dia melakukan penganiayaan ini karena emosi. Tersangka dijerat pasal yakni pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak, dengan hukuman pidana penjara paling lama tiga tahun dan pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun,” jelas Kasat.
Sementara itu, tersangka DA mengaku menyesali perbuatannya. Ia melakukan penganiayaan terhadap korban itu lantaran emosi karena tersangka membawa pergi keponakannya.
BACA JUGA:Open BO, 2 Pria Asal Jambi Tewas Ditikam, si Wanita MD Kecelakaan
“Saya melakukan itu karena emosi kepada korban, sebab sudah dua hari keponakan saya tidak pulang dibawa korban pergi,” singkatnya. (jul)