4 Terdakwa Pembunuhan di Depan Masjid Rukis Divonis Berbeda

Jumat 30 Aug 2024 - 19:19 WIB
Reporter : Gio
Editor : Sahri

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - 4 dari 8 dari terdakwa kasus pembunuhan Hajat Saplan (22) dan Herdian Saputra (21),

warga Desa Gelumbang Kecamatan Kota Manna yang terjadi di depan masjid rukis pada Kamis, 25 Juli 2024 lalu telah menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Manna.

BACA JUGA:Diajak Cari Sinyal, Pelajar SMP Di Kaur Disetubuhi

Empat terdakwa yang sudah divonis yakni AS (17), EA (17), RGS (17), dan ORS (16).

Ke empat terdakwa masih berstatus anak dibawah umur. Atas pertimbangan itulah, proses perkara ke empat terdakwa didahulukan dari empat tersangka lainnya.

Dalam amar putusan majelis hakim, ke empat terdakwa divonis berbeda. AS yang menjadi pelaku utama dalam perkara ini divonis enam tahun penjara dalam masing-masing berkas perkara.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya divonis 3 tahun penjara dalam masing-masing perkara.

BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan Terima Pendaftaran dari 4 Bapaslon Bupati-Wabup

“Karena ada dua korban, jadi ada dua berkas perkara. Untuk satu berkas perkara, terdakwa inisial AS divonis 6 tahun penjara, artinya total pidana penjara yang wajib dijalani selama 12 tahun.

Sedangkan tiga terdakwa masing-masing divonis 3 tahun penjara untuk satu berkas, sehingga ketiga terdakwa akan menjalani pidana penjara selama 6 tahun,” terang Kasi Pidum Kejari Bengkulu Selatan, Arya Marsepa, MH.

Perbuatan empat terdakwa terbukti melanggar pasal 170 ayat 2 ke 3 tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Dalam fakta persidangan, empat terdakwa mengakui tindakan tersebut. 

BACA JUGA:Poktan Talang Dantuk Dapat Bantuan Mesin Pengering Gabah

“Terdakwa AS divonis lebih berat karena ia menggunakan senjata tajam menusuk kedua korban, yang menurut hasil visum menjadi penyebab utama kedua korban meninggal dunia.

Sedangkan tiga terdakwa lain juga ikut melakukan pengeroyokan kepada korban,” terang Kasi Pidum.

Setelah divonis majelis hakim, ke empat terdakwa menyatakan menerima dan siap menjalani hukuman tersebut. Penahanan ke empat terdakwa akan dipindahkan ke Lapas Khusus Anak di Kota Bengkulu.

Kategori :