TAIS - Jaksa Kejaksaan Negeri Seluma mendapatkan informasi baru terkait dugaan kegiatan tukar guling lahan milik Pemda Seluma dengan lahan milik Murman Effendi tahun 2008. Keterangan ini disampaikan oleh mantan Sekda Seluma Mulkan Tajudin saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Seluma dua hari lalu.
Lahan milik Pemda Seluma seluas 19 hektar di Kelurahan Sembayat ditukarkan dengan lahan milik Murman Effendi yang luasnya juga 19 hektar di kawasan Pematang Aur.
Kajari Seluma Wuriadhi Paramita didampingi Kasi Pidsus Ahmad Gufroni mengatakan, dari keterangan Mulkan Tajudin, memang ada kegiatan tukar guling lahan tahun 2008. Kemudian Mulkan mengatakan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah atasan.
Dalam hal ini perintah Bupati Seluma yakni Murman Effendi sendiri. Sehingga proses tukar guling tersebut dilaksanakan.
"Dari keterangan Mulkan Tajudin yang merupakan mantan sekda ternyata memang benar. Pada tahun 2008 dilakukan proses tukar guling lahan antara Pemkab Seluma dengan Murman Effendi," tegas Ahmad Gufroni.
Menurutnya, Mulkan membenarkan bahwa pada proses tersebut tidak melibatkan tim penilai. Untuk melakukan penilaian harga tanah seluas 19 hektar milik Pemkab Seluma dan tanah Murman Effendi. Padahal lahan milik Murman Effendi tertelak jauh dari jalan raya. Sementara lahan milik Pemkab Seluma terletak dekat dengan jalan raya, sehingga besar kemungkinan ada perbedaan harga jual.
"Mulkan Tajudin juga membenarkan bahwa pada proses tukar guling tidak dilakukan penilaian atau melibatkan tim penilai terlebih dahulu," tegas Ahmad Gufroni.
Sementara itu, Jaksa Penyidik Kejari Seluma segera melayangkan surat panggilan kepada mantan Bupati Seluma Murman Effendi. Terkait peristiwa tukar guling lahan ini. Jaksa akan meminta klarifikasi kepada mantan Bupati Seluma tersebut sekaligus sebagai pihak yang terkait dalam proses tukar guling lahan Pemkab Seluma tahun 2008.
"Akan kami jadwalkan untuk pemanggilan mantan Bupati Seluma Murman Effendi. Terkait peristiwa tukar guling lahan ini. Karena Murman Effendi sebagai Bupati Seluma pada tahun 2008 sekaligus sebagai pihak terkait pada pelaksanaan tukar guling lahan," pungkas Ahmad Gufroni. (rwf)