radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Diduga menanam karet dan kelapa sawit di kawasan TWA Sebelat warga Kabupaten Mukomuko berinisial Wa diamankan Subdit Tipidter Dirresktrimus Polda Bengkulu. Tersangka diamankan pada Selasa, 12 Agustus 2024.
Penangkapan Wa bermula saat patroli bersama dalam rangka pencegahan perambahan hutan serta kebakaran hutan dan lahan, yang dilaksanakan personil BKSDA Provinsi Bengkulu bersama personil Subdit Tipidter Polda Bengkulu.
BACA JUGA:Pesan Veteran Untuk Generasi Muda, Teruskan Perjuangan dan Tetap Solid
BACA JUGA:20 Agustus Pendaftaran CPNS Kaur Resmi Dibuka
Personil menemukan adanya seseorang yang sedang melakukan kegiatan perkebunan yaitu penyemprotan racun rumput di seputaran kebun karet yang dikelolanya yang berlokasi di dalam Kawasan Hutan Konservasi Sebelat Kabupaten Mukomuko.
"Pelaku diduga sudah 10 tahun menduduki lahan tersebut," kata Kasubdit tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Jerry Nainggolan, Kamis (15/8).
BACA JUGA:Ke Jakarta, Tim Bawaslu Kaur Mulai Belajar Penyusunan Data Pengawas Pemilu
BACA JUGA:2 Warga Kedurang Digebuk Belasan Orang, HP dan Uang Dirampas
Atas perbuatannya itu tersangka diduga melanggar Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia. "Untuk ancamannya dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," katanya. (cia)