Penjarah Bawah Tanah Di Sumedang, Cut Nyak Dien Pernah Dikurung Di Sini, Bukti Kekejaman Penjajah

Rabu 14 Aug 2024 - 09:35 WIB
Reporter : sahri senadi
Editor : sahri senadi

radarselatan.bacakoran.co – Indonesia cukup lama dijajah oleh bangsa asing sebelum merdeka tahun 1945.

Saat masih dijajah bangsa asing rakyat Indonesia menderita dan ditindas. Bukti kekejaman bangsa penjajah masih ada hingga saat ini, salah satunya adalah penjarah bawah tanah di kawasan Gunung Kunci Sumedang Jawa Barat.

Salah seorang pahlawan nasional dari Aceh yakni Cut Nyak Dien pernah dikurung di penjarah bawahh tanah ini.

Bangunan penjarah bawah tanah di Sumedang itu sudah berusia 104 tahun, namun hingga saat ini masih terawat dengan baik dan kini menjadi salah satu destinasi wisata.

BACA JUGA:Pesona Desa Liya Togo, Peninggalan Kerajaan Buton di Wakatobi, Pemandangannya Memanjakan Mata

Penjara ini merupakan peninggalan bangsa Belanda. Bangunan ini dibangun pada tahun 1917, sehingga sudah berusia sekitar 104 tahun.

Beberapa area di dalam penjara yang berbentuk trowongan itu mungkin dulunya digunakan untuk pos jaga atau ruangan lainnya.

Beberapa tangga di dalamnya mungkin dulunya digunakan untuk berbagai fungsi.

Bangunan ini tampak mirip dengan penjara dari zaman penjajahan Belanda, dan beberapa ruangan tampaknya digunakan untuk keperluan penahanan.

BACA JUGA:Desa dan Perusahaan di Seluma Diminta Bantu Atasi Kasus Stunting

Setelah naik ke atas, kondisi bangunan semakin terlihat tua dan sebagian besar sudah tidak terawat.

Namun, struktur utama masih bisa terlihat dengan jelas. Beberapa area bahkan mirip dengan tempat pembuangan atau fasilitas lainnya.

Di bagian atas terdapat beberapa ruangan seperti kamar yang sangat mirip. Sedangkan di bagian bawah juga terdapat ruangan yang bentuknya juga hamper sama.

BACA JUGA:Benteng Terluas di Dunia, Ternyata Ada di Indonesia, Peninggalan Kerajaan Buton

Di sekitar penjara, terdapat juga pemakaman keramat. Makam ini menjadi salah satu daya tarik tambahan bagi pengunjung.

Namun, untuk memasuki area makam, diperlukan izin khusus dari pihak yang berwenang. (**)

Kategori :