radarselatan.bacakoran.co - PINO RAYA, Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjung Aur II Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan akan melaksanakan pembangunan gedung serbaguna (GSG) dalam mengantisipasi banjir kantor desa. Dimana selama ini setiap terjadi sungai batang Aghi Pino meluap, maka kantor desa menjadi langganan banjir.
Sekdes Tanjung Aur II Pino Raya, Kresman S.Pd menyampaikan, dalam musyawarah RKPDes tahun anggaran 2025 dan Review RPJMDes tahun 2021-2029, bahwa tahun 2025 akan dibangunan gedung serbaguna, yang nantinya juga bisa digunakan untuk berkantor.
BACA JUGA:Wabup Rifai Tajuddin Dukung Kemajuan Sepakbola Bengkulu Selatan
BACA JUGA:APBD Provinsi Bengkulu 2025, Tetap Prioritaskan Infrastruktur
Alasan dibangun gedung serbaguna dikarenakan kantor desa kerap terendam banjir dan dikawatirkan dokumen penting terancam tidak terselamatkan. "Guna antisipasi terjadinya kebanjiran kantor desa dan terjadi kerusakan dokumen penting di kantor desa.
Maka direncanakan pembangunan gedung serbaguna yang jauh dari ancaman banjir. Sebagaimana kesepakatan dibangun gedung serbaguna menggunakan dana desa, dituangkan dalam Review RPJMDes Tahun 2021-2029,” pungkas Sekdes.
BACA JUGA:Besok KPU Seluma Rapat Pleno Hasil Coklit Mata Pilih, Jumlah TPS Berpotensi Berubah
BACA JUGA:Antisipasi Kerusuhan, Polres Seluma Gelar Rakor Lintas Sektoral
Ia mengakui pembangunan gedung serba guna ini sudah lama didambakan terlebih sering terjadi banjir di kantor desa.
Nantinya, gedung serba guna juga dapat digunakan sebagai wadah tempat perkumpulan dalam melaksanakan berbagai kegiatan seperti, rapat musyawarah desa, kegiatan para pemuda dan lain-lainnya.
BACA JUGA:Pembangunan Infrastruktur di Bengkulu Ditargetkan Tepat Waktu
BACA JUGA:100 Kades di Bengkulu Lolos Seleksi Beasiswa Program Kuliah
"Bangun gedung serbaguna ini lokasinya dipastikan bebas dari banjir. Terlaksananya pembangunan gedung serbaguna diambil berdasarkan kesepakatan dituangkan dalam review RPJMDes," pungkasnya.
Sementara itu, Camat Pino Raya, Sulaiman Efendi, M.Si menuturkan, penggunaan dana desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan berdasarkan kesepakatan dituangkan dalam forum rapat desa.
BACA JUGA:119 TPS di Bengkulu Masuk Kategori Sangat Rawan