DPC PKB Kaur Ikut Polisikan Mantan Menteri PDT

Rabu 07 Aug 2024 - 19:35 WIB
Reporter : Julianto
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kaur ikut melaporkan mantan Menteri Percepatan Daerah Tertinggal (PDT) Kabinet Indonesia Bersatu, Ir. H. Muhammad Lukman Edy, M.Si ke polisi.

Laporan disampaikan Ketua DPC PKB Kaur Didi Arianto, SIP kepada Satreskrim Polres Kaur, Rabu 7 Agustus 2024. DPC PKB Kaur menuduh Muhammad Lukman Edy atas dugaan pencemaran nama baik PKB.

BACA JUGA:Tenaga Ahli Bawaslu RI Sosialisasikan Sanksi Politik Uang

Dalam laporannya, Didi menyebut pada Rabu 31 Juli 2024, Muhammad Lukman Edy menghadiri undangan dari PBNU dalam rangka menindaklanjuti salah satu putusan rapat pleno Pengurus Besar Nadhlatul Ulama tanggal 20-21 Muharram 1446H/27-28 Juli 2024 Masehi, guna memberikan keterangan mengenai masalah hubungan Nadhlatul Ulama dan PKB.

BACA JUGA:PPP Naksir Reskan Efendi, Gabung Demokrat dan Hanura?

"Pada pertemuan itu, Ia (Muhammad Lukman Edy) memberikan keterangan-keterangan yang selanjutnya juga disampaikan kepada awak media massa yang merugikan PKB," beber Didi.

BACA JUGA:Hasil Pengecekan Tim, Kualitas Beras Bapang Tahap 3 Baik

Dalam keterangannya, Muhammad Lukman Edy menyebut hal yang paling substansial di internal PKB terkait tata kelola keuangan yang tidak transparan dan tidak teratur.

Keuangan fraksi, keuangan dana Pemilu, dana Pilleg, dan Pilpres, sampai dana Pilkada disebut tidak transparan dan tidak teratur. Tidak pernah diaudit, tidak pernah dipertanggungjawabkan kepada konstituen, tidak pernah dipertanggungjawabkan kepada forum-forum pertanggung jawaban seperti muktamar atau orang partai dan lain sebagainnya.

BACA JUGA:Ada Ada Saja Pria Sepuh ini Pasang Iklan Cari Pacar dan Teman Karaoke

Muhammad Lukman Edy menyampaikan jika bagi internal PKB, soal keuangan itu soal yang sangat rahasia, soal yang sangat tertutup, tidak boleh diungkit-ungkit.

"Pernyataan-pernyataan Muhammad Lukman Edy telah dikutip dan tersebar secara luas dan massif di berbagai media massa. Di antaranya Youtube Kompas, Metro TV, Liputan 6 Media Berita Daring Sindo News, Kompas, Triton, Inilah.com, Rmol.Id, Tribun News, Berita satu, Simpo. Id, Kompas, Era.ld, Rmol.ld, Okezone News, Tribun News. Atas kejadian ini PKB mengalami pencemaran nama baik," sebut Didi.

BACA JUGA:Kakek Tangguh, Usia 106 Tahun Pecahkan Rekor Sebagai Penerjun Payung tertua Didunia

Seperti diketahui, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB sendiri sudah melaporkan Muhammad Lukman Edy atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan yang diajukan telah diterima pihak Bareskrim Polri dengan nomor STTL/262/VIII/2024/BARESKRIM.

Edy dilaporkan karena dianggap memberikan informasi bohong terkait pernyataannya yang mengatakan kurangnya peran Dewan Syuro hingga berdampak pada dinamika di internal PKB dan relasinya dengan PBNU.

Kategori :

Terkait