BACA JUGA:DPRD dan Pemprov Bengkulu Sepakati KUA PPAS RAPBD 2025
“Akarnya dari MA mengenai masalah batas waktu usia itu adalah pada waktu pelantikan, KPU meminta pemerintah khususnya mengeluarkan Perpres mengenai jadwal, sehingga ada kepastian tanggalnya itu tanggal berapa pelantikan,” kata Tito.
Sebelumnya, KPU menunggu kepastian dari pemerintah soal waktu pelantikan para kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. "Pertanyaannya, kapan sebenarnya pelantikan ini? Kita tunggu saja kapan perpresnya (peraturan presiden) terbit," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik, 8 Juli 2024 lalu.
BACA JUGA:Motor Terbaik Pabrikan Tiongkok Meluncur, Haijue DN-150, Seperti Ini Keunggulannya
Isu pelantikan serentak ini semakin krusial karena, bukan hanya demi keserentakan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menjadi esensi pilkada serentak, namun hal ini juga akan sangat menentukan siapa calon kepala daerah yang dapat berlaga pada Pilkada 2024.
Mahkamah Agung (MA) melalui putusan nomor 23 P/HUM/2024 mengubah dasar penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah, dari yang awalnya dihitung KPU ketika penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan kepala daerah terpilih.
Tanpa jadwal pelantikan serentak, situasi ini justru menimbulkan ketidakpastian hukum karena akhir masa jabatan kepala daerah ada yang tidak sama di setiap wilayah, meskipun pilkadanya berlangsung serentak pada 27 November nanti. (**)