radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal mencoret atau menonaktifkan 246 peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebagai peserta JKN-KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai pemerintah Kaur melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Penonaktifan ratusan peserta JKN KIS itu dilakukan setelah Pemkab Kaur melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaur melakukan pertemuan koordinasi rekonsiliasi JKN Kabupaten Kaur di aula Hotel Mulya Desa Kepala Pasar Kecamatan Kaur Selatan, Kamis 1 Agustus 2024.
BACA JUGA:Dua Bulan Jelang Nikah Anggota Komcad Meninggal Digulung Ombak
“246 peserta JKN KIS yang dibayari pemerintah daerah akan kita usulkan untuk di nonaktifkan kepesertaan JKN. Karena dari hasil koordinasi rekonsiliasi bersama Dukcapil dan OPD terkait, ada indikasi penrima sudah meninggal dunia dan ada juga yang sudah pindah alamat,” kata Kabid Yankes dan SDK Dinkes Kaur, Ely Isti S.KM, usai menggelar pertemuan kemarin.
BACA JUGA:Paman Ii Optimis Bersama Gusnan Mulyadi
Dia mengatakan pihaknya sudah melakukan update data dengan BPJS Kesehatan Kaur. Dimana untuk jumlah peserta JKN KIS yang dibiayai oleh APBD Kaur hingga Juli 2024 sebanyak 8005 peserta dan dari jumlah itu ditemukan 246 peserta yang meninggal dunia dan pindah tempat.
BACA JUGA:58 Anggota Paskibraka Provinsi Bengkulu Mulai Jalani Pemusatan Latihan
“Setelah dicoret, kami akan alihkan penerimanya kepada warga lain yang berhak dibantu, sebab masih banyak warga Kaur yang membutuhkan kepesertaan JKN ini,” tutupnya.
BACA JUGA:26 Warga Bengkulu Selatan Tercatat sebagai ODHA
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kaur Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM yang secara resmi membuka pertemuan koordinasi rekonsiliasi JKN Kabupaten Kaur menyampaikan, pertemuan ini diselenggarakan untuk mencocokkan data peserta JKN KIS PBI APBD, tujuannya agar didapat data iuran yang akurat dan valid. “Kita berharap data peserta JKN diperbaiki. Harapan kita dengan rekon ini data tepat sasaran dan valid,” pungkasnya. (jul)