BACA JUGA:Polisi Datangi Sekolah Demi Ciptakan Kamtibmas
Mereka sudah memprediksi jika yang nekat membawa mobilnya itu adalah pelaku inisial MA yang tak lain adik kandung korban itu sendiri.
MA tidak tersambung dihubungi melalui telepon selulernya. Kemudian, korban mencoba menghubungi pelaku dengan mengirim chat di Massenger.
BACA JUGA:BPN Seluma Salurkan 1.600 Percil Sertifikat PTSL
BACA JUGA:5 Desa Jadi Pilot Project Program PESIAR
Namun, tidak juga kunjung ada jawaban apapun dari MA. Sehingga, korban memilih membawa kasus tersebut ke polisi dengan melaporkan adiknya ke Polsek Kota Manna.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 367 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman pidana penjara diatas 3 tahun. (yoh)