radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Terkait rusaknya sejumlah titik ruas jalan nasional di Kabupaten Seluma, Bupati Seluma Erwin Octavian mengatakan,
sudah menyampaikan ke Pemprov Bengkulu dan Balai pengelolaan Jalan Nasional (BPJN). Karena memang untuk jalan provinsi menjadi kewenangan Pemprov Bengkulu.
BACA JUGA:Kecelakaan Kerja di PT MSS, Disnakertran Seluma Turunkan Tim
BACA JUGA:77 Pengendara Bermotor di Kaur Terjaring Operasi Patuh
Sedangkan jalan nasional kewenangan BPJN Provinsi Bengkulu. Bupati memastikan, dalam waktu dekat sejumlah ruas jalan provinsi yang ada di Kabupaten Seluma segera diperbaiki.
"Untuk sejumlah akses jalan rusak yang menjadi kewenangan provinsi dan nasional yang menjadi sorotan masyarakat.
BACA JUGA:SMAN 6 BS Sambut Siswa Baru dengan MPLS Penuh Inspirasi
BACA JUGA:Caleg Terpilih Wajib Sampaikan Tanda Terima LHKPN Ke KPU Paling Lambat 21 Hari Sebelum Dilantik
Saat ini semua link jalan yang rusak sudah kami sampaikan dan kami usulkan untuk dibangun," kata Bupati kepada wartawan, (17/7/2024).
Bupati mengaku, selama ini sering mendapat keluhan masyarakat terkait jalan rusak. Ada juga jalan yang sudah lama rusak namun belum diperbaiki.
BACA JUGA:Arif: Jangan Ada Pemalsuan Dokumen Dalam Proses Coklit
BACA JUGA:139 Desa Selesai Cairkan DD dan ADD Tahap II
Karena akses jalan tersebut merupakan kewenangan provinsi, Pemkab Seluma tak bisa berbuat banyak. Hanya sekedar mengusulkan dan mendorong Pemprov Bengkulu untuk melakukan perbaikan.
"Untuk saat ini kami tidak memiliki kewenangan untuk memperbaiki jalan milik Pemprov Bengkulu. Namun semua aspirasi dari masyarakat terkait keluhan jalan terus kami usulkan. Kami terus akan upayakan mendorong Pemprov Bengkulu agar memperbaiki jalan di Seluma ini,"tegasnya.
BACA JUGA:Bupati Gusnan Pimpin Rakor Tindak Lanjut Kunjungan Investor China