BACA JUGA:Kasus Perkelahian Maut di Seluma, Seperti Ini Pengakuan Tersangka
“Empat tersangka sudah resmi ditahan. Selanjutnya akan dilakukan pengembangan lagi untuk melacak kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat,” ujar Kasi Humas.
Atas perbuatan tersebut, empat tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun. (yoh)
Kategori :