radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Dalam upaya pengusutan kasus dugaan korupsi proses tukar guling lahan antara Pemkab Seluma dengan Murman Effendi pada 2008.
Jaksa Kejari Seluma sudah menyita 1300 dokumen proses pembebasan lahan serta dokumen lain. Bahkan jaksa juga sudah memeriksa lebih dari 50 orang saksi.
BACA JUGA:Bupati Ajak Warga Miskin Tak Takut Berobat ke Rumah Sakit
Kajari Seluma Eka Nugraha didampingi Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni mengatakan ribuan dokumen tersebut diamankan dari sejumlah saksi yang sudah dipanggil. Serta dari penggeledahan yang dilakukan oleh jaksa Penyidik Kejari Seluma.
"Dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi tukar guling lahan. Jaksa penyidik sudah mengamankan sebanyak 1.300 dokumen. Serta sudah memeriksa sebanyak 50 orang saksi.
Sehingga saat ini kami sedang melakukan pemberkasan. Untuk kemudian melakukan konsultasi ke Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Untuk menghitung kerugian negaranya," tegas Ahmad Ghufroni.
BACA JUGA:Cegah Banjir di Kota Bengkulu, Ini Rencana Strategis Balai Wilayah Sungai Sumatera VII
Lebih lanjut, Kasi Pidsus mengatakan bahwa dalam pemeriksaan dugaan korupsi proses tukar guling ini.
Wabup Seluma H Gustianto sudah mendatangi Kejari Seluma. Wabup Seluma mendatangi Kejari Seluma untuk proses klarifikasi.
BACA JUGA:Guru PPPK 2023 Tanda Tangan Kontrak Kerja 5 Tahun
"Ya untuk pak wabup datang ke Kejari Seluma untuk klarifikasi. Karena pada tahun 2003 awal pemekaran, beliau yang melakukan pematangan lahan (land clearing) untuk lahan perkantoran di kawasan Pematang Aur, kedatangannya hanya untuk klarifikasi saja," pungkas Kasi Pidsus. (rwf)