BENGKULU - Program pemutihan pajak kendaraan akan berakhir pada 30 November 2023. Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ini telah dimulai sejak Mei lalu.
BACA JUGA:Karyawan Kecelakaan, Pengawas Lakukan Mediasi
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah meminta agar Samsat melakukan upaya jemput bola untuk memaksimalkan program ini. "Jadi di mana kelompok masyarakat, di pasar-pasar atau di tempat pertumbuhan ekonomi, datangi untuk membantu proses pembayaran pajak," kata Gubernur, Kamis (23/11).
BACA JUGA:Pemecah Batu di Ulu Manna Telan Korban Jiwa, Pekerja Tewas Tergilas
Gubernur juga mengharapkan peran serta perangkat desa dalam menginformasikan program Pemutihan PKB dan BBNKB kepada masyarakat. Sehingga program ini dapat dirasakan seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu termasuk di tingkat desa.
BACA JUGA:Kapolda Tindak Tegas Polisi Tak Netral di Pemilu 2024
Gubernur mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program pemutihan pajak ini untuk memaksimalkan pendapatan daerah. "Jadi pembebasan beban pajak ini positif sekali karena memang kami beri rentang waktu. Dengan sisa waktu yang ada, silahkan dimanfaatkan," kata Gubernur. (cia)