radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Kabar gembira untuk pengurus partai politik (parpol) penerima bantuan politik (banpol) di Bengkulu Selatan. Selangkah lagi dana banpol akan cair. Parpol pun bisa membelanjakan uang bantuan Pemda yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2024.
“Pencairan banpol masih proses verifikasi. Mudah-mudahan awal bulan depan (Juli) sudah selesai dan sudah bisa dicairkan,” kata Kepala Badan Kesbangpol Bengkulu Selatan, Arjo Aripin.
BACA JUGA:Tingkatkan Pemahaman Fidusia, Hindarkan Masyarakat Dari Pelanggaran Hukum
Dikatakan Arjo, besaran dana banpol yang diterima parpol sesuai dengan perolehan suara saat pemilihan legislatif tahun 2019 lalu. Parpol terbesar penerima banpol adalah PDI Perjuangan, Partai Nasdem dan Partai Gerindra.
BACA JUGA:Usung Cakada, PKS Tunggu Rekomendasi Pusat
“Besaran banpol sama seperti tahun sebelumnya. Hitungannya mempedomani hasil perolehan suara saat pemilu tahun 2019,” ujar Sahrul.
BACA JUGA:Peta Pilkada Bengkulu Selatan Diprediksi Berubah di Detik Akhir
Dikatakan Arjo, dana banpol wajib digunakan sesuai juklak dan juknis yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. Dalam peraturan tersebut sudah tertuang aturan penggunaan dana banpol, seperti untuk pendidikan politik, dan kebutuh di sekretariat.
BACA JUGA:Waspada Penipuan Berkedok Bajak Akun Media Sosial, Modusnya Posting Jualan dan Promo
“Dana banpol wajib digunakan sesuai aturan. Kalau ada yang melenceng tentu akan diketahui saat diaudit, nanti parpol yang mempertanggungjawabkannya,” tutup Sahrul. (yoh)