Tingkatkan Pemahaman Fidusia, Hindarkan Masyarakat Dari Pelanggaran Hukum

BUKA : Asisten I Setkab Bengkulu Selatan, Isran Kasiri M.Si membuka acara layanan pemahaman jaminan fidusia di Bengkulu Selatan-Wawan Suryadi-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Bengkulu menyelenggarakan sosialisasi layanan Fidusia di aula Waterpark Bengkulu Selatan.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai jaminan Fidusia sebagai upaya meningkatkan kepastian dan perlindungan hukum.

BACA JUGA:Cadangan Minyak Bengkulu Mengalir Dari Perut Bumi, Jumlahnya Tidak Terhitung, Belum Dikelola, Ini Lokasinya

Kegiatan ini dibuka Asisten I Setkab BS, Isran Kasiri, M.Si. Dalam sambutannya, Isran Kasiri menekankan pentingnya pemahaman mendalam tentang jaminan Fidusia untuk menghindari pelanggaran hukum yang tidak disengaja. 

"Selama ini kita sering mendengar masalah hukum yang timbul karena kurangnya pemahaman dari pemberi fidusia atau debitur terhadap Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia," kata Isran.

BACA JUGA:Habis Manis Sepah Dibuang, Nasib Desa Penghasil Emas Terbesar Di Bengkulu, Dulu Gemerlapan Kini Terisolir

Karena itu, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan kedepan tidak ada lagi persoalan-persoalan tersebut dimasyarakat. Karena itu, kegiatan ini sangat penting diikuti sampai tuntas guna memberikan pemahaman kepada masyarakat.

"Harapan kami sebagai Pemerintah Daerah,  kegiatan ini bisa menambah wawasan masyarakat tentang jaminan Fidusia," katanya.

Sementara itu, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil KemenkumHAM Bengkulu, Edi Maison, MH dalam penyampaianya menjelaskan, selama ini banyak masyarakat melanggar hukum karena tidak tahu. Termasuk tentang adanya jaminan Fidusia.

BACA JUGA:Istrinya Ditolak Berobat, Mantan Kabid Perawatan RSHD Manna, Protes Pelayanan Rumah Sakit

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikanya dialihkan tersebut tetap dalam penguasan pemilik benda. 

"Banyak kasus terjadi, tindakan masyarakat yang dilakukan tanpa menyadari konsekuensi hukumnya, akhirnya berujung pada pelanggaran hukum," kata Edi Maison.

Edi menambahkan, bahwa sosialisasi ini sangat penting untuk mencegah tindak pidana di bidang fidusia.

"Dengan pengetahuan yang baik tentang hak dan kewajiban serta konsekuensi hukum dari tindakan, pemberi Fidusia dapat menghindari risiko hukum yang tidak perlu terjadi," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan