radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Bengkulu Selatan tetap melakukan pelayanan prima untuk masyarakat.
Pelayanan langsung untuk permohonan pengajuan perizinan dan non perizinan tetap dilakukan secara bergantian dengan jadwal yang sudah ditentukan.
BACA JUGA:Desa Diminta Segera Ajukan Pencairan DD, Sejauh Ini Baru 88 Desa Mengajukan
Begitupun untuk jadwal pengaduan dan konsultasi. Untuk jadwal pelayanan dan saluran informasi Dinas Penananman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkulu Selatan telah menetapkan selama lima hari kerja yakni dari hari Senin sampai Jumat, mulai jam 08.00 sampai dengan 16.00 WIB.
Kepala DPM-PTSP BS, Dr.Edwin Permana MT, MM mengatakan, untuk proses pelayanan di pos loket layanan sudah diatur secara terjadwal dengan petugas yang sudah ditetapkan, proses verifikasi berkas dibuka pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat.
BACA JUGA:Tingkatkan Pemahaman Fidusia, Hindarkan Masyarakat Dari Pelanggaran Hukum
“Kami sudah membagi kerja bergilir untuk para petugas loket. Sedangkan untuk staf di dalam tetap bekerja hingga jam pulang. Setiap pemohon juga diharap tertib agar tidak ada antrean dalam loket pelayanan," jelasnya.
Ditambahkan Edwin, begitupun untuk konsultasi dan pengaduan juga sudah ditetapkan secara terjadwal. Hal ini agar loket pelayanan selalu dibuka dan siap menerima laporan pengaduan dari masyarakat terkait semua jenis pelayanan perizinan di Bengkulu Selatan.
"Untuk layanan pengaduan terkait perizinan juga sudah ditetapkan waktu dan petugasnya, silakan masyarakat menggunakan fasilitas tersebut," pungkasnya. (one)