radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Jaksa Kejari Seluma dalam waktu dekat akan koordinasi ke Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) di Jakarta. Tujuannya untuk melakukan penghitungan kerugian negara atas peristiwa tukar guling lahan seluas 19 hektar antara Pemkab Seluma dengan Murman Effendi pada tahun 2008 lalu.
"Untuk penyidikan kasus dugaan korupsi proses tukar guling lahan antara Pemkab Seluma dengan Murman Effendi, kami segera koordinasi ke KJPP. Untuk menghitung nilai lahan yang ditukar guling pada tahun 2008 tersebut,” kata Kajari Seluma Eka Nugraha didampingi Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni.
BACA JUGA:Waspada Penipuan Berkedok Bajak Akun Media Sosial, Modusnya Posting Jualan dan Promo
Saat ini Jaksa Kejari Seluma juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik lahan pertama. Sebelum dibebaskan oleh Pemkab Seluma hingga akhirnya dilakukan tukar guling lahan.
BACA JUGA:Berani Palsukan Dukungan Diancam Pidana
"Saat ini kami juga sudah memeriksa pemilik lahan di kawasan Kelurahan Sembayat Sebelum dibebaskan oleh Pemkab Seluma, kemudian ditukar oleh Pemkab Seluma dengan lahan milik Murman Effendi di kawasan Pematang Aur," tegas Kasi Pidsus kemarin.
BACA JUGA:Tersangka Kasus Penyegelan Kantor Desa Di Seluma Bisa Saja Bertambah
BACA JUGA:Dilaporkan Menipu, Oknum Pejabat di Seluma Selalu Mangkir Dari Panggilan Polisi
Sementara itu dari kasus tukar guling lahan ini sebanyak 25 saksi lebih diperiksa oleh jaksa Kejari Seluma. Jaksa juga menargetkan segera melakukan penghitungan kerugian negara. (rwf)