Berani Palsukan Dukungan Diancam Pidana

Kordiv PPPS Bawaslu Bengkulu Selatan M. Hasanudin MAP-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Kordiv PPPS Bawaslu Bengkulu Selatan M. Hasanudin MAP mengingatkan para kandidat calon independen Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Bengkulu tahun 2024 agar tidak bermain-main dengan persyaratan dukungan masyarakat.

Hasanudin menuturkan jika terbukti adanya pelanggaran dukungan masyarakat pada Paslon Independen, Paslon tersebut akan terancam pidana.

BACA JUGA:Peta Pilkada Bengkulu Selatan Diprediksi Berubah di Detik Akhir

"Hal tersebut sudah ditentukan berdasarkan pasal 185 A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota," ujar Hasanudin kepada Rasel, Minggu (23/6) siang.

Lebih lanjut, Hasanudin mengatakan acaman yang akan dijalani bagi Pason Pilkada yang terbukti curang tidak lah sebentar, yaitu penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan. 

BACA JUGA:Dilantik Hari Ini, 581 Pantarlih Langsung Bekerja

“Di samping itu, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp 36 juta dan paling banyak Rp72 juta,” lanjutnya.

Hasanudin juga menjelaskan bahwa bukan hanya dijerat UU Pilkada. Para pelaku juga bisa dijerat pemalsuan dokumen KTP yang dijelaskan dalam Pasal 185 UU No 1 Tahun 2015. 

BACA JUGA:Bakardi dan Meri KDI Bius Ribuan Warga Kaur

"Maka nantinya jika terbukti ada paslon Pilkada palsukan dukungan KTP. Maka calon independen terancam dua pasal tersebut,” jelasnya.

Adapun bunyinya dari pasal yang akan dikenakan tersebut, yaitu setiap orang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung pasangan calon perseorangan menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati dan calon walikota dan calon wakil wali kota dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 tahun dan paling lama 36 tahun dan denda Rp 12 juta dan paling banyak Rp 36 juta.

BACA JUGA:377 Pantarlih di Kabupaten Kaur Mulai Laksanakan Tugas

"Maka untuk mengantisipasi terjadinya pemalsuan dukungan, Bawaslu Bengkulu Selatan akan melakukan pengawasan secara melekat terhadap penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU yang akan melakukan Verifikasi Faktual," tegasnya.

Sebab nantinya pada tahapan verfak dilakukan, Bawaslu akan melakukan pengawasan secara melekat. Hal tersebut bertujuan agar dalam proses nanti tidak melenceng atau keluar dari aturan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan