radarselatan.bacakoran.co, JAKARTA – Tahapan pilkada serentak 2024 terus bergerak. Saat ini tengah berlangsung . Menurut Peraturan KPU, tahapan ini dimulai sejak 31 Mei sampai 23 September 2024.
Pada tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih ini terdiri dari beberapa proses yang dilakukan oleh petugas terkait hingga batas waktu yang telah ditentukan.
BACA JUGA:Dandim 0408 BSK Umumkan “Perang” Melawan Judi Online
Dilansir dari situs Bawaslu rangkaian penetapan DPT cukup panjang. Dimulai dari pengumpulan data dpt dari pemilu 2024.
Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum terakhir (Pemilu 2024) digunakan sebagai sumber pemutakhiran data Pemilihan (Pilkada 2024). Hal ini dengan mempertimbangkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Pilkada 2024.
Kemudian dilanjutkan dengan pengumpulan DP4 dari Disdukcapil Kab/Kota. DP4 diperoleh dari Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota yang telah dikonsolidasi, diverifikasi, dan divalidasi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk digunakan sebagai bahan penyusunan daftar Pemilih dalam Pilkada 2024.
BACA JUGA:Pemilik Warem Ditegur, Jika Terus Membandel Bakal Dibongkar
Tahapan ketiga pemutakhiran DPT dan DP4 oleh PPS, DPT dan DP4 dilakukan pemutakhiran oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat Kelurahan berdasarkan perbaikan dari RT, RW, atau sebutan lain dan tambahan Pemilih yang telah memenuhi persyaratan sebagai Pemilih untuk Pilkada 2024 paling lambat 14 hari terhitung sejak diterimanya hasil konsolidasi, verifikasi, dan validasi.
Setelah itu dilanjutkan pada tahapan rekapitulasi Daftar Pemilih di Tingkat PPK. Daftar Pemilih hasil pemutakhiran diserahkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dilakukan rekapitulasi daftar Pemilih tingkat PPK.
BACA JUGA:Kasat Narkoba Polres Bengkulu Selatan Dimutasi, Ini Pesan Kapolres
Rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran diserahkan oleh PPK kepada KPU Kabupaten/Kota paling lambat 3 hari terhitung sejak selesainya pemutakhiran untuk dilakukan rekapitulasi daftar Pemilih tingkat Kabupaten/Kota, yang kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Langkah selanjutnya pengumuman Daftar Pemilih Sementara. Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024 diumumkan secara luas dan melalui papan pengumuman RT dan RW atau sebutan lain oleh PPS untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat selama 10 hari.
BACA JUGA:Barli Halim, Sosok Berpengalaman untuk Bengkulu Selatan Semakin Maju
Jika ada ada tanggapan atau masukan PPS memperbaiki Daftar Pemilih Sementara (DPS) berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat paling lama 5 hari terhitung sejak masukan dan tanggapan dari masyarakat berakhir.
Kemudian Daftar Pemilih Sementara yang telah diperbaiki diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan diumumkan oleh PPS paling lama 2 hari, terhitung sejak jangka waktu penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) berakhir.