Berdasarkan data pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK, posisi per Semester II 2023 pada Kabupaten Kaur adalah sebesar 80,78 persen dan telah melampaui target nasional sebesar 75,00 persen.
BPK berharap LHP ini tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban (akuntabilitas), melainkan digunakan pula sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan (penganggaran) serta mendorong dan memotivasi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
BACA JUGA:Gegara Teriakan “Woii...” Dua Pemuda Saling Baku Hantam
"Hasil pemeriksaan ini wajib ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima," demikian Ranni. (cia)
Kategori :